PP Tegur Anggota Catut Nama Kapolsek-Dandim Bekasi Buat THR

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2020 16:22 WIB
Organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) mendeklarasikan dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin di Istora Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Minggu 3 Maret 2019. CNN Indonesia/Andry Novelino
Ilustrasi anggota Ormas Pemuda Pancasila. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi Aries Budiman mengatakan telah memberikan sanksi kepada anggotanya terkait surat edaran permintaan tunjangan hari raya (THR) yang beredar di Kecamatan Bekasi Timur.

Dalam surat edaran tersebut, diketahui mencatut sejumlah nama pejabat, mulai dari Camat Bekasi Timur hingga Kapolsek Bekasi Timur.

Disampaikan Aries, pemberian sanksi terhadap anggota tersebut didasarkan pada aturan organisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya panggil, kita tegas tapi (sesuai) aturan organisasi, peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3 dikeluarkan dari kepengurusan. [Yang bersangkutan] diberikan peringatan pertama," tutur Aries kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/5).

Aries menuturkan penyebutan pejabat dalam surat tersebut sebenarnya bertujuan untuk arsip organisasi. Namun, yang menjadi salah adalah surat tersebut tidak dikirimkan kepada pejabat yang bersangkutan.

"Itu namanya surat disebutkan namanya pejabat, tapi tidak dikirim," ujarnya.

Aries juga menegaskan permintaan THR atau sumbangan yang dilakukan tanpa pemaksaan. Ia menyebut jika ada pengusaha yang mau memberikan maka diterima. Namun, jika tidak juga tidak masalah.

"Enggak ada pemaksaan," ucap Aries.

Aries menerangkan permintaan THR itu juga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau organisasi. Itu, kata dia, bakal digunakan untuk kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat.

Bantuan sosial itu, kata Aries, bisa berupa pembagian takjil, pembagian masker, pembagian sembako, hingga untuk membantu lansia.

Sebelumnya, beredar surat edaran yang dikeluarkan sebuah ormas di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi yang berisi permintaan THR kepada pemilik mitra atau usaha.

Surat tersebut diketahui mencantumkan sejumlah pejabat yang dicantumkan dalam surat edaran itu. Beberapa di antaranya adalah Camat Bekasi Timur, Kapolsek Bekasi Timur, dan Danramil Bekasi Timur.

"Sudah ta' panggil, apalagi pakai tembusan saya, tembusan ke kapolsek segala macam, sudah ta' panggil," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo saat dihubungi, Rabu (13/5).

Tak hanya itu, Sutoyo juga meminta pihak ormas untuk menarik kembali surat edaran permintaan THR tersebut. Pihak ormas, lanjutnya, juga diminta membuat surat pernyataan permohonan maaf atas beredarnya surat tersebut. (dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER