Zona Konflik Tanah Kantong Kemiskinan, KPA Sindir Cetak Sawah

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 00:08 WIB
Petani memanen padi di areal persawahan Rorotan, Jakarta Utara, Kamis, 24 Mei 2018. Pemerintah telah menjalankan program untuk memperbanyak cetak sawah baru, dalam dua tahun belakangan ini. CNNIndonesia/Safir Makki
Ilustrasi cetak sawah. Pemerintah berencana mencetak sawah baru di atas lahan gambut. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wilayah dengan konflik tanah antara warga dengan BUMN perkebunan tercatat merupakan kantong kemiskinan. Pemerintah didesak menata ulang kepemilikan lahan bagi warga. Jika terwujud, tak perlu lagi ada program cetak sawah.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) wilayah Sulsel Rizki Arimbi mencontohkannya dengan konflik agraria antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, Sulawesi Selatan, dengan warga setempat selama 12 tahun terakhir.

Konflik ini tak kunjung selesai dan malah menambah angka kemiskinan dan kriminalitas. Berdasarkan data BPS, katanya, kemiskinan di wilayah itu per September 2019 sekitar 706.780 jiwa. Sebanyak 78 persen di antaranya ada di pedesaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika kami konsolidasikan kantong-kantong yang konflik dengan PTPN XIV adalah kantong-kantong kemiskinan," kata dia, dalam sebuah diskusi daring, Selasa (12/5).

Ia menyoroti tarik ulur upaya Pemerintah dalam menyelesaikan konflik pembebasan lahan atau redistribusi tanah kepada masyarakat terkait reforma agraria. Rizki pun meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan konflik lahan ini.

Menurutnya, 67 ribu lahan yang diklaim PTPN harusnya dikembalikan kepada warga dengan alokasi dua hektare (ha) per Kepala Keluarga.

"Jadi ada sekitar 16 ribu atau sedikitnya 66 ribu keluarga petani mendapat manfaat, jadi Pak Jokowi tidak perlu mencetak sawah untuk bicara soal krisis pangan," ujarnya.

Infografis Konflik Setengah Juta Hektare Tanah di Bawah Rezim JokowiFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Ia mencontohkannya dengan warga di Kabupaten Enrekang, Sulsel. Menurutnya, warga tidak lagi memiliki lahan untuk berkebun sehingga banyak yang beralih jadi buruh di luar wilayah.

"Ironisnya PTPN adalah BUMN milik negara yg seharusnya menjadi garda terdepan," cetusnya.

Pada kesempatan yang sama, Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Alfi Syahrin juga mengungkap kasus konflik agraria antara warga dengan PTPN II di Sumatera Utara. Ia menyebut PTPN harusnya memperhitungkan sisi historis dari para pemilik tanah bahkan sebelum masa kolonial Belanda.

Baginya, segala keputusan PTPN II sejak 1965 tidak sah di mata hukum. Ia pun meminta Pemerintah untuk mengembalikan lahan sebanyak 10 ribu hektare kepada masyarakat adat, alih-alih pembebasan eks HGU sejumlah 5.873 ha yang menurutnya masih berpolemik hingga kini.

"Berdasarkan Putusan MA yang berawal dari gugatan rakyat penunggu, menyatakan bahwa Semua HGU (Hak Guna Usaha) yang ada sejak tahun 1965 di Sumut adalah cacat hukum," kata Alfi.

"Pihak PTPN merampas sepihak, merampas tanah adat," imbuhnya.

Merespons tarik ulur penyelesaian sengketa lahan, Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang Daniel Aditya Jaya menyatakan pihaknya telah meneliti dan membuat delapan skema perihal wewenang masyarakat dan PTPN terkait kepemilikan fisik hingga klaim yuridis.

Terkait alotnya penyelesaian konflik lahan, menurutnya ini karena perlu dukungan verifikasi data baik klaim fisik maupun yuridis dari para pihak.

Insert Artikel Ekonomi Luas Lahan Konflik Agraria 2014-2018Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen
"Tentunya ini perlu persyaratan jauh apalagi masih aset, kita melihat syarat sudah terpenuhi baik putusan pengadilan. Karena kita tidak bisa bergerak sendiri harus melibatkan instansi yang lain dalam hal ini Pemda, tidak serta-merta seperti itu," kata dia.

Soal konflik di Sumut, Daniel menyebut bahwa PTPN tak menguasai semua lahan di kawasan itu. Bahwa, PTPN hanya memperpanjang HGU seluas 56.341 ha lahan perkebunan lama.

"Posisi PTPN II kondisinya tidak sepenuhnya menguasai kawasan itu, dan masyarakat juga sudah menempati, namun kita belum berani memberikan hak," kata dia.

Sebanyak 5.873 ha lainnya tak diperpanjang. Dari angka ini, 2.216 hektare telah memperoleh izin penghapusbukuan. Sebagian lainnya, yakni lahan seluas 3.104 hektare, belum memperoleh izin penghapusbukuan dari Kementerian BUMN dan telah ditetapkan daftar nominatif pihak yang berhak.

Sisanya seluas 552 ha telah diperuntukkan untuk pembangunan seperti Islamic Center Sumut, SMA 1 Beringin dan Botanical Garden Pemprov Sumut.

Dalam hal konflik lahan itu, Presiden Jokowi telah memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian BUMN untuk segera menyelesaikan permasalahan tanah di Sumatera Utara.

Ia menyatakan terdapat dua persoalan pertanahan di Sumatera Utara yang perlu segera diselesaikan. "Saya minta fokus bicarakan percepatan penyelesaian lahan eks HGU PTPN II baik yang sudah memperoleh izin pembukuan maupun yang belum," ucap Jokowi di Kantor Presiden, Rabu (11/3).

(khr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER