Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) wilayah Sulsel Rizki Arimbi mencontohkannya dengan konflik agraria antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, Sulawesi Selatan, dengan warga setempat selama 12 tahun terakhir.
Konflik ini tak kunjung selesai dan malah menambah angka kemiskinan dan kriminalitas. Berdasarkan data BPS, katanya, kemiskinan di wilayah itu per September 2019 sekitar 706.780 jiwa. Sebanyak 78 persen di antaranya ada di pedesaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyoroti tarik ulur upaya Pemerintah dalam menyelesaikan konflik pembebasan lahan atau redistribusi tanah kepada masyarakat terkait reforma agraria. Rizki pun meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan konflik lahan ini.
"Jadi ada sekitar 16 ribu atau sedikitnya 66 ribu keluarga petani mendapat manfaat, jadi Pak Jokowi tidak perlu mencetak sawah untuk bicara soal krisis pangan," ujarnya.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
"Ironisnya PTPN adalah BUMN milik negara yg seharusnya menjadi garda terdepan," cetusnya.
Pada kesempatan yang sama, Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Alfi Syahrin juga mengungkap kasus konflik agraria antara warga dengan PTPN II di Sumatera Utara. Ia menyebut PTPN harusnya memperhitungkan sisi historis dari para pemilik tanah bahkan sebelum masa kolonial Belanda.
Baginya, segala keputusan PTPN II sejak 1965 tidak sah di mata hukum. Ia pun meminta Pemerintah untuk mengembalikan lahan sebanyak 10 ribu hektare kepada masyarakat adat, alih-alih pembebasan eks HGU sejumlah 5.873 ha yang menurutnya masih berpolemik hingga kini.
"Pihak PTPN merampas sepihak, merampas tanah adat," imbuhnya.
Merespons tarik ulur penyelesaian sengketa lahan, Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang Daniel Aditya Jaya menyatakan pihaknya telah meneliti dan membuat delapan skema perihal wewenang masyarakat dan PTPN terkait kepemilikan fisik hingga klaim yuridis.
Terkait alotnya penyelesaian konflik lahan, menurutnya ini karena perlu dukungan verifikasi data baik klaim fisik maupun yuridis dari para pihak.
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Soal konflik di Sumut, Daniel menyebut bahwa PTPN tak menguasai semua lahan di kawasan itu. Bahwa, PTPN hanya memperpanjang HGU seluas 56.341 ha lahan perkebunan lama.
"Posisi PTPN II kondisinya tidak sepenuhnya menguasai kawasan itu, dan masyarakat juga sudah menempati, namun kita belum berani memberikan hak," kata dia.
Sebanyak 5.873 ha lainnya tak diperpanjang. Dari angka ini, 2.216 hektare telah memperoleh izin penghapusbukuan. Sebagian lainnya, yakni lahan seluas 3.104 hektare, belum memperoleh izin penghapusbukuan dari Kementerian BUMN dan telah ditetapkan daftar nominatif pihak yang berhak.
Dalam hal konflik lahan itu, Presiden Jokowi telah memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian BUMN untuk segera menyelesaikan permasalahan tanah di Sumatera Utara.
Ia menyatakan terdapat dua persoalan pertanahan di Sumatera Utara yang perlu segera diselesaikan. "Saya minta fokus bicarakan percepatan penyelesaian lahan eks HGU PTPN II baik yang sudah memperoleh izin pembukuan maupun yang belum," ucap Jokowi di Kantor Presiden, Rabu (11/3).
(khr/arh)
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen