Polisi menjelaskan, para pelaku membelah uang asli menjadi dua sisi, lalu ditempelkan dengan sisi uang palsu. Sehingga jika uang ini dimasukkan ke ATM akan terbaca.
"Uang asli dipotong, kemudian disatukan dengan upal. Jadi uang itu setengah asli dan setengah palsu. Jika dimasukkan ke mesin ATM dengan posisi tertentu, masih bisa terbaca oleh mesin ATM," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazauddin, melalui pesan singkat, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian penyelidikkan pun dilakukan hingga polisi menemukan terduga pelaku. Pada Senin malam, (11/5), polisi menangkap pelaku berinisial DN (25), warga Kampung Seba Tengah, Desa Cikeusal, Kabupaten Serang. DN ditangkap di Kampung Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Para pelaku yang berhasil ditangkap, yakni SK (30) warga Kampung Nyapah, Kelurahan Nyapah, Kecamayan Walantaka, Kota Serang; dan EH (52) warga Kampung Cadas Ngampar, Desa Karaja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Selanjutnya, HR (22) alias Udin warga Kampung Kaningan, Desa Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang; KI (35) alias Sobled warga Kampung Kaningan, Desa Sukalaksana Kecamatan Curug, Kota Serang; dan SI (38) warga Kampung Cikokosan, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni US dan BK statusnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Serang.
"Para pelaku mengaku mencetak uang palsu menggunakan printer di rumah tersangka SI (38)," terangnya.
Dari enam orang pelaku berhasil disita barang bukti berupa 24 lembar pecahan Rp50 ribu dan 211 lembar pecahan Rp100 ribu yang siap di edarkan.
"Para pelaku memiliki peran masing-masing dan masih terus kita dalami," jelasnya. (ynd/osc)