Polisi Ungkap Uang Palsu Modus Baru Jelang Lebaran di Serang

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2020 23:40 WIB
Polisi menunjukan barang bukti uang palsu saat gelar kasus di Polrestabes Medan, Medan, Sumatra Utara, Senin (5/3). Kepolisian setempat menggagalkan peredaran 51 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari dua orang tersangka. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/kye/18.
Ilustrasi uang palsu. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi).
Serang, CNN Indonesia -- Kepolisian Serang, Banten, menangkap sejumlah pelaku sindikat uang palsu (upal) dengan modus baru menjelang Lebaran 2020. Modus baru ini, yakni menggabungkan atau menempelkan setengah uang palsu dengan uang asli.

Polisi menjelaskan, para pelaku membelah uang asli menjadi dua sisi, lalu ditempelkan dengan sisi uang palsu. Sehingga jika uang ini dimasukkan ke ATM akan terbaca.

"Uang asli dipotong, kemudian disatukan dengan upal. Jadi uang itu setengah asli dan setengah palsu. Jika dimasukkan ke mesin ATM dengan posisi tertentu, masih bisa terbaca oleh mesin ATM," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazauddin, melalui pesan singkat, Rabu (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbongkarnya upal dengan modus baru ini diceritakan oleh Arif saat ada warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, yang curiga dengan uang nilai Rp100 ribu miliknya. Dia kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.


Kemudian penyelidikkan pun dilakukan hingga polisi menemukan terduga pelaku. Pada Senin malam, (11/5), polisi menangkap pelaku berinisial DN (25), warga Kampung Seba Tengah, Desa Cikeusal, Kabupaten Serang. DN ditangkap di Kampung Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Berdasarkan keterangan DN, upal juga dimiliki oleh lima pelaku lainnya yang ditangkap di lokasi berbeda sepanjang Senin (11/5) malam hingga Selasa (12/5).

Para pelaku yang berhasil ditangkap, yakni SK (30) warga Kampung Nyapah, Kelurahan Nyapah, Kecamayan Walantaka, Kota Serang; dan EH (52) warga Kampung Cadas Ngampar, Desa Karaja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Selanjutnya, HR (22) alias Udin warga Kampung Kaningan, Desa Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang; KI (35) alias Sobled warga Kampung Kaningan, Desa Sukalaksana Kecamatan Curug, Kota Serang; dan SI (38) warga Kampung Cikokosan, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.


Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni US dan BK statusnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Serang.

"Para pelaku mengaku mencetak uang palsu menggunakan printer di rumah tersangka SI (38)," terangnya.

Dari enam orang pelaku berhasil disita barang bukti berupa 24 lembar pecahan Rp50 ribu dan 211 lembar pecahan Rp100 ribu yang siap di edarkan.

"Para pelaku memiliki peran masing-masing dan masih terus kita dalami," jelasnya. (ynd/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER