Sanksi PSBB Bodebek: Segel Kantor hingga Denda Rp50 Juta

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 15:03 WIB
Calon penumpang berbaris antre menunggu giliran masuk ke dalam Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 5 Mei 2020. Pemkot Bekasi melakukan tes Poylmerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang KRL untuk memutus rantai virus covid-19. CNNIndonesia/Safir Makki
Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Bandung, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah Kabupaten/Kota bogor, Kota Depok, serta Kabupaten/Kota Bekasi.

Pergub ditandatangani Ridwan Kamil pada 12 Mei sebagai dasar pemberian sanksi terhadap pelanggaran PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Lewat Pergub ini masyarakat diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik dan sosial (physical distancing dan social distancing) serta protokol pencegahan Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pergub mewajibkan setiap orang menggunakan masker ketika berada di luar rumah, tempat umum atau fasilitas umum selama PSBB.

Dalam Pasal 4, warga yang melanggar dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu rupiah.

Pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Menyangkut pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, pada Pasal 6 disebutkan setiap pimpinan tempat kerja yang tidak dikecualikan dan melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama PSBB dikenakan sanksi administratif.

Di antaranya, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor atau tempat kerja, dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.

Bagi tempat kerja atau kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja, namun tidak menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19,dikenakan sanksi administratif.

Sanksi itu berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25-50 juta. Tempat kerjanya juga bisa disegel sampai PSBB Bodebek berakhir.

Pada Pasal 7, setiap penanggung jawab restoran atau usaha sejenis yang tidak melaksanakan kewajiban membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away), pemesanan secara daring dan layanan antar, serta melanggar protokol pencegahan Covid-19, diberi sanksi penghentian sementara berupa penyegelan dan denda administratif Rp5-10 juta.

Pemberian sanksi serupa diterapkan pada Pasal 8 bagi penanggung jawab hotel yang tidak melaksanakan kewajiban meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel. Sanksinya adalah penyegelan dan denda Rp25-50 juta.

Di Pasal 9, pimpinan tempat kerja kegiatan konstruksi yang tak membatasi aktivitas kerja hanya berada di kawasan proyek dan tak menerapkan protokol kesehatan akan didenda Rp25-50 juta. Penyegelan proyek pun akan dilakukan hingga PSBB Bodebek berakhir.

Sementara, bagi warga yang melanggar kegiatan keagamaan di rumah ibadah akan mendapatkan sanksi teguran atau tertulis. Adapun setiap orang yang berkegiatan lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum akan mendapatkan teguran lisan dan tertulis. Selain itu, bisa dikenakan kerja sosial dan denda Rp150-250 ribu.

Bagi pengemudi mobil pribadi tak bermasker atau langgar kapasitas kendaraan akan dikenai sanksi paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp1 juta. Pengemudi juga diwajibkan  bekerja sosial dan mobil akan diderek ke tempat tertentu.

Sedangkan pengendara roda dua tak bermasker akan dikenai denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu. Sanksi lainnya yaitu melakukan kerja sosial, dan tindakan penderekan ke tempat tertentu.

Bagi pengendara ojek online atau daring yang nekat membawa penumpang akan dikenakan sanksi paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu. Pengecualian berlaku bagi penumpang dan pengemudi dengan alamat sama sesuai KTP,  kegiatan yang terklait penanggulangan Covid-19 dan kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara Pasal 15, kendaraan umum yang masih mengangkut lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan dan pengemudi tak bermasker, denda yang akan diberikan Rp100-500 ribu, kerja sosial dan penderekan ke tempat tertentu.

Dalam Pergub tersebut, Ridwan Kamil menyebutkan bahwa denda administratif akan disetorkan ke kas daerah provinsi Jawa Barat atau kas daerah kabupaten/kota di wilayah Bodebek.

Wilayah Bodebek sendiri telah memperpanjang PSBB seperti tertuang  dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020, pada Selasa (12/5) malam. Berdasarkan Kepgub tersebut, PSBB Bodebek berlaku dari 13-26 Mei 2020. (hyg/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER