AHY Kritik Keras Jokowi soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 21:50 WIB
Komandan Komando Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tiba di lokasi debat terakhir pilpres 2019 yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, 13 April 2019. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyebut masyarakat sudah jatuh akibat corona, kini tertimpa tangga akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik langkah Presiden Joko Widodo yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan ketika banyak masyarakat yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Menurutnya, langkah itu bisa membuat masyarakat makin sengsara yang terkena tekanan ekonomi.

"Masyarakat sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan, sementara pandemi juga menciptakan peningkatan pengangguran dan angka kemiskinan," kata AHY lewat akun Twitter pribadinya, Kamis (14/5).

"Masyarakat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula," tambahnya.
AHY mengamini bahwa anggaran BPJS Kesehatan masih defisit. Namun, bukan berarti menaikkan iuran perlu dilakukan di tengah wabah seperti sekarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut AHY, pemerintah masih bisa melakukan realokasi anggaran pembangunan infrastruktur yang tidak mendesak untuk menutupi kebutuhan Rp 20 T untuk BPJS Kesehatan. Dengan begitu, iuran tidak perlu dinaikkan.

"Jika selama ini proyek infrastruktur bisa ditalangi lebih dahulu, negara pastinya bisa lebih prioritaskan kesehatan rakyat saat ini," ucap AHY.
AHY mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan dibentuk agar negara hadir dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Terutama di tengah krisis kesehatan dan tekanan ekonomi di tengah pandemi seperti saat ini.

"Kita harus prioritaskan jaminan kesehatan untuk masyarakat," tuturnya

Sebelumnya, keputusan Jokowi menaikkan tarif kepesertaan BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei lalu.
Rencananya, tarif kepesertaan Mandiri kelas III akan naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan atau 37,25 persen pada 2021 dan seterusnya.

Lalu, tarif Mandiri kelas II akan naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan dan Mandiri kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta per bulan mulai Juli 2020.
(bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER