"Seperti yang disampaikan pihak LPSK, istilahnya pertemuan ini untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dalam rangka pemulihan korban terorisme," ujar Kepala BNPT Irjen Pol Boy Rafli Amar seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya UU yang baru Nomor 5 Tahun 2018 perlu kita konkretkan dengan kerja sama menjadi semacam Standar Operasional Prosedur (SOP). Termasuk juga hal yang perlu dilanjutkan yaitu kerja sama (MoU) yang nampaknya sudah harus kita perbarui lagi," ujar Boy.
"Tadi juga telah kita bahas dan kita bersepakat setelah Hari Raya Idul Fitri ini akan kita tuntaskan. Demikian juga secara proaktif berkaitan dengan PP Perlindungan yang akan kita upayakan agar segera dapat disahkan dan diterbitkan," katanya.
Kepala BNPT Irjen Pol Boy Rafli Amar berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 6 Mei 2020. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
"Dan penting lagi kita menyamakan persepsi, apalagi setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme disahkan. Ada beberapa mandat yang diberikan kepada kami, BNPT dan LPSK dan harus segera dirumuskan oleh negara terutama beberapa PP berkaitan dengan hak-hak korban," ujar Maneger.
Wakil Ketua LPSK lainnya, Susilaningtias menyebutkan adanya beberapa kendala yang dibahas berkaitan dengan mandeknya pembahasan PP turunan UU Nomor 5 Tahun 2018.
"Itu sangat penting bagi BNPT dan LPSK sehingga tadi kami bahas agar PP itu bisa segera di tandatangani oleh Presiden. Karena batas waktu untuk pengajuan kompensasi kepada para korban sudah mau habis yaitu tahun depan. Jadi kita harus sudah bersiap untuk itu," ujar Susilaningtias.
Salah satunya diungkap I Wayan Sudira yang istrinya jadi korban teror Bom Bali I kepada CNNIndonesia.com pada 3 Desember 2019.
Wayan yang tergabung dalam wadah korban dan keluarga Bom Bali, ISANA Dewata, itu mengatakan, "Saya mungkin sampai sekarang dan teman-teman di Yayasan juga korban bom Indonesia berharap adanya kompensasi dan restitusi yang sekarang sedang dibahas dan belum diketok palu. Itu mudah-mudahan cepat realisasinya sehingga korban bisa terbantukan untuk ekonominya."
Berbeda dengan undang-undang sebelumnya, pada UU Nomor 5 Tahun 2018 diketahui mengamanatkan kompensasi terhadap korban tindak pidana terorisme di masa lalu. Namun, peraturan turunan UU yang berupa PP itu belum diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Lihat Juga: Bertahan dari Luka Terorisme
Sebelumnya, pada 25 November 2019, Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo mengatakan draf PP itu sudah ada di meja presiden.
"Saya mendengar [draf PP] sudah ada di meja presiden, tinggal menunggu tanda tangan presiden," ujar Hasto kepada CNNIndonesia.com di kantor dia, Jakarta Timur.
Kemudian, pada 12 Maret lalu, LPSK ke kantor Wakil Presiden RI untuk berbicara dengan orang nomor dua di Indonesia. Salah satunya adalah mengenai PP Kompensasi korban terorisme yang belum diterbitkan juga. (antara/kid)
Kepala BNPT Irjen Pol Boy Rafli Amar berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 6 Mei 2020. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)