BNPT dan LPSK Bahas PP Kompensasi Korban Terorisme

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2020 23:38 WIB
Sejumlah suporter sepakbola khususnya bonek Persebaya melakukan aksi simpati bakar lilin di Taman Suropati. Jakarta. Senin, 14 Mei 2018. Aksi tersebut sebagai bentuk bela sungkawa terhadap para korban bom bunuh diri teroris di beberapa tempat Surabaya dan korban tewas di Mako Brimob. Dalam aksi para bonek menolak dan mengutuk keras aksi terorisme di Indonesia. CNN Indonesia/Andry Novelino
Aksi simpati dan solidaritas untuk korban terorisme, Jakarta, 14 Mei 2018. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapat koordinasi untuk membahas terkait kompensasi korban tindak pidana terorisme serta kelanjutan MoU antara BNPT dan LPSK sebelumnya, Kamis (14/5).

"Seperti yang disampaikan pihak LPSK, istilahnya pertemuan ini untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dalam rangka pemulihan korban terorisme," ujar Kepala BNPT Irjen Pol Boy Rafli Amar seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/5).

Boy sendiri baru dilantik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala BNPT yang baru pada 6 Mei 2020. Dia menggantikan pendahulunya, Komjen Pol Suhardi Alius yang telah dimutasi jadi analis utama di Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan dengan LPSK, Boy mengatakan banyak hal yang perlu ditindaklanjuti lagi berkaitan dengan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban terutama dalam konteks kasus tindak pidana terorisme. PP Kompensasi Korban Terorisme itu sendiri merupakan amanat dari undang-undang yang telah disahkan dua tahun lalu, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Dengan adanya UU yang baru Nomor 5 Tahun 2018 perlu kita konkretkan dengan kerja sama menjadi semacam Standar Operasional Prosedur (SOP). Termasuk juga hal yang perlu dilanjutkan yaitu kerja sama (MoU) yang nampaknya sudah harus kita perbarui lagi," ujar Boy.

Boy juga menuturkan bahwa pihaknya akan secara proaktif mendorong Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlindungan korban tindak pidana terorisme agar segera disahkan.

"Tadi juga telah kita bahas dan kita bersepakat setelah Hari Raya Idul Fitri ini akan kita tuntaskan. Demikian juga secara proaktif berkaitan dengan PP Perlindungan yang akan kita upayakan agar segera dapat disahkan dan diterbitkan," katanya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol Boy Rafli Amar berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Presiden secara resmi melantik Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT menggantikan Komjen Pol Suhardi Alius. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/aww.Kepala BNPT Irjen Pol Boy Rafli Amar berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 6 Mei 2020. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan MoU BNPT dan LPSK sebenarnya telah berakhir, sehingga dibutuhkan ada kesepahaman baru untuk segera ditandatangani. Ia menilai MoU itu penting meskipun membutuhkan turunan dalam bentuk perjanjian kerja sama termasuk juga SOP dan macam-macamnya.

"Dan penting lagi kita menyamakan persepsi, apalagi setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme disahkan. Ada beberapa mandat yang diberikan kepada kami, BNPT dan LPSK dan harus segera dirumuskan oleh negara terutama beberapa PP berkaitan dengan hak-hak korban," ujar Maneger.

Wakil Ketua LPSK lainnya, Susilaningtias menyebutkan adanya beberapa kendala yang dibahas berkaitan dengan mandeknya pembahasan PP turunan UU Nomor 5 Tahun 2018.

"Itu sangat penting bagi BNPT dan LPSK sehingga tadi kami bahas agar PP itu bisa segera di tandatangani oleh Presiden. Karena batas waktu untuk pengajuan kompensasi kepada para korban sudah mau habis yaitu tahun depan. Jadi kita harus sudah bersiap untuk itu," ujar Susilaningtias.

Untuk diketahui, sebelumnya para korban juga organisasi nonpemerintah (ornop) yang mendampinginya mendesak segera penerbitan PP kompensasi itu sebagai mandat dari UU 5/2018.

Salah satunya diungkap I Wayan Sudira yang istrinya jadi korban teror Bom Bali I kepada CNNIndonesia.com pada 3 Desember 2019.

Wayan yang tergabung dalam wadah korban dan keluarga Bom Bali, ISANA Dewata, itu mengatakan, "Saya mungkin sampai sekarang dan teman-teman di Yayasan juga korban bom Indonesia berharap adanya kompensasi dan restitusi yang sekarang sedang dibahas dan belum diketok palu. Itu mudah-mudahan cepat realisasinya sehingga korban bisa terbantukan untuk ekonominya."

Berbeda dengan undang-undang sebelumnya, pada UU Nomor 5 Tahun 2018 diketahui mengamanatkan kompensasi terhadap korban tindak pidana terorisme di masa lalu. Namun, peraturan turunan UU yang berupa PP itu belum diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Lihat Juga: Bertahan dari Luka Terorisme

Sebelumnya, pada 25 November 2019, Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo mengatakan draf PP itu sudah ada di meja presiden.

"Saya mendengar [draf PP] sudah ada di meja presiden, tinggal menunggu tanda tangan presiden," ujar Hasto kepada CNNIndonesia.com di kantor dia, Jakarta Timur.

Kemudian, pada 12 Maret lalu, LPSK ke kantor Wakil Presiden RI untuk berbicara dengan orang nomor dua di Indonesia. Salah satunya adalah mengenai PP Kompensasi korban terorisme yang belum diterbitkan juga. (antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER