Menurutnya, seseorang dapat disebut sebagai korban jika mereka menjadi korban tindak pidana. Sementara dalam konteks persoalan ISIS tidak diketahui pasti siapa pelaku tindak pidananya.
"Kalau dia jadi korban, harus ada pelakunya. Kalau mereka yang bergabung dengan ISIS ini disebut dengan korban, terus pelakunya siapa?" kata Edwin ditemui usai diskusi di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Rabu (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ini kan tidak ada proses hukumnya kan. Harus ada kasus, ada proses penyidikan, kemudian ditentukan siapa korbannya. Kalau ini kan tidak ada," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Terlepas dari itu, Edwin mengatakan pemerintah perlu melihat sejumlah faktor yang membuat para WNI pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Mulai dari motif hingga usia para WNI yang berangkat ke Suriah sejak beberapa tahun lalu itu.
"Apakah kepentingannya benar-benar ingin berjuang dan menjadi warga negara Islam (ISIS) kalau berhasil terjadi atau karena godaan pendapatan, atau hanya ikut-ikutan. Termasuk juga soal usia. Ada orang dewasa. Ada anak-anak," tuturnya.
"Jadi ada baiknya tidak hanya hitam atau putih, tapi harus dilihat kedalamannya, tingkat keterpaparannya seperti apa. Kemudian treatment-nya bagaimana," kata Edwin. (fra/osc)