Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota
Jakarta Utara (Jakut) mengenakan sanksi sosial bagi pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) di tengah pandemi virus corona. Sanksi itu berupa membersihkan fasilitas umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan tercatat sekitar 10 warga telah diberikan sanksi membersihkan fasilitas umum karena melanggar aturan tersebut. Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
"Sudah ada pelanggar yang kita tindak dengan memberikan sanksi membersihkan fasilitas umum. Mereka juga ada yang mengenakan rompi," kata Yusuf seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sanksi sosial, pelanggar aturan PSBB juga dikenakan sanksi teguran tertulis. Termasuk sanksi penyegelan berhenti operasi sementara bagi toko di luar 11 sektor yang boleh beroperasi.
Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menegaskan sanksi hanya bersifat peringatan agar selalu menaati aturan PSBB. Dengan demikian, wabah dapat ditekan.
"Kami tidak berharap warga dikenakan sanksi. Tapi apa boleh buat untuk mengingatkan. Jadi kalau butuh masker karena masker yang dimiliki sedang dicuci atau rusak bisa minta ke kantor kelurahan. Tidak ada alasan tidak gunakan masker, yang penting ada niat mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
Sebagai informasi, PSBB di DKI Jakarta berlaku sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Kebijakan itu bertujuan untuk mengurangi penyebaran wabah corona.
(antara/sfr)