Gatot mengakui surat keterangan tersebut biasa akan digunakan bagi masyarakat yang hendak melakukan kegiatan mudik ataupun berpergian ke luar daerah selama masa pandemi.
"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan kepada jajarannya untuk mengantisipasi ini dan tidak terjadi ke depan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin terjadinya di Bali, sudah ditangani oleh Pak Kapolda Bali dan pelakunya sudah ditangkap," lanjut Gatot.
Empat diantara tersangka itu melakukan aksi di wilayah Pelabuhan Gilimanuk untuk pengguna pelabuhan agar dapat menyebrang.
"Selanjutnya para pelaku diamankan di rumahnya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Bali, Syamsi melalui keterangan resmi.
Merujuk keterangan dari kepolisian, tersangka mendapatkan surat tersebut dengan memungut surat kesehatan bersama tersangka PE di depan minimarket di wilayah Gilimanuk. Kemudian, mereka menduplikasi surat-surat tersebut menjadi beberapa lembar untuk kemudian dijual kembali.
"Pelaku memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk," lanjut Syamsi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara. (ain/mjo/ain)