Menkes Terbitkan Edaran Protokol WNI dan WNA dari Luar Negeri

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2020 15:42 WIB
In this Feb. 15, 2020, photo, Indonesian Health Minister Terawan Agus Putranto, center, talks to the media at Halim Perdanakusuma Airport in Jakarta, Indonesia. While its neighbors scrambled early this year to try to contain the spread of the new coronavirus, the government of the world’s fourth most populous nation insisted that everything was fine. Only after the first cases were confirmed in March did President Joko Widodo acknowledge that his government was deliberately holding back information about the spread of the virus to prevent the public from panicking. The country now has the the highest death toll in Asia after China. (AP Photo/Achmad Ibrahim)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (AP/Achmad Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi PSBB.

Dalam surat edaran tertanggal 7 Mei tersebut, dijelaskan prosedur yang harus dilalui WNI maupun WNA yang memenuhi ketentuan pengecualian, saat tiba di pintu masuk bandara, pelabuhan atau pos lintas batas negara (PLBN).


Ada beberapa poin yang diatur di dalam surat edaran tersebut. Di antaranya, mereka yang tiba di pintu masuk negara wajib mengikuti prosedur karantina kesehatan dan pemeriksaan tambahan yang berlaku di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa tahapan pemeriksaan kesehatan dan tambahan meliputi wawancara, pemeriksaan saturasi oksigen, suhu tubuh dan pemeriksaan melalui rapid test atau polymerase chain reaction (PCR).

Terkait dengan dokumen, setiap WNI maupun WNA yang datang harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat atau health certificate yang membuktikan hasil PCR test negatif yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.

Dokumen tersebut akan divalidasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di pelabuhan, bandara maupun PLBN.


Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jika tidak membawa, mereka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk rapid test atau PCR test di fasilitas yang disiapkan.

Mereka yang menunjukkan hasil negatif pada surat keterangan tetap melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PCR test.

Lalu jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, petugas KKP mengeluarkan izin kesehatan dan health alert card (HAC) kepada individu yang bersangkutan.

Setelah dari KKP, apabila warga tersebut ingin melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau daerah tujuan dengan diwajibkan membawa surat jalan dari pihak Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Untuk mengantisipasi kemungkinan orang tanpa gejala (OTG), mereka yang kembali dari luar negeri baik WNI maupun WNA direkomendasikan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, menerapkan jaga atau physical distancing, memakai masker dan berperilaku hidup bersih dan sehat.


Selanjutnya bagi WNI, izin kesehatan dari KKP yang telah dibawa diserahkan kepada pihak RT dan RW setempat dan selanjutnya diserahkan kepada Puskesmas setempat untuk dilakukan pemantauan selama masa isolasi mandiri.

Sementara bagi WNA, izin kesehatan diserahkan kepada perwakilan negaranya untuk selanjutnya diberikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat agar dilakukan pemantauan selama masa isolasi mandiri. (yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER