Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kesehatan
Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi
PSBB.
Dalam surat edaran tertanggal 7 Mei tersebut, dijelaskan prosedur yang harus dilalui WNI maupun WNA yang memenuhi ketentuan pengecualian, saat tiba di pintu masuk bandara, pelabuhan atau pos lintas batas negara (PLBN).
Ada beberapa poin yang diatur di dalam surat edaran tersebut. Di antaranya, mereka yang tiba di pintu masuk negara wajib mengikuti prosedur karantina kesehatan dan pemeriksaan tambahan yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa tahapan pemeriksaan kesehatan dan tambahan meliputi wawancara, pemeriksaan saturasi oksigen, suhu tubuh dan pemeriksaan melalui rapid test atau polymerase chain reaction (PCR).
Terkait dengan dokumen, setiap WNI maupun WNA yang datang harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat atau
health certificate yang membuktikan hasil PCR test negatif yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.
Dokumen tersebut akan divalidasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di pelabuhan, bandara maupun PLBN.
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). (ANTARA FOTO/FAUZAN) |
Jika tidak membawa, mereka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk rapid test atau PCR test di fasilitas yang disiapkan.
Mereka yang menunjukkan hasil negatif pada surat keterangan tetap melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PCR test.
Lalu jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, petugas KKP mengeluarkan izin kesehatan dan health alert card (HAC) kepada individu yang bersangkutan.
Setelah dari KKP, apabila warga tersebut ingin melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau daerah tujuan dengan diwajibkan membawa surat jalan dari pihak Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Untuk mengantisipasi kemungkinan orang tanpa gejala (OTG), mereka yang kembali dari luar negeri baik WNI maupun WNA direkomendasikan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, menerapkan jaga atau physical distancing, memakai masker dan berperilaku hidup bersih dan sehat.
Selanjutnya bagi WNI, izin kesehatan dari KKP yang telah dibawa diserahkan kepada pihak RT dan RW setempat dan selanjutnya diserahkan kepada Puskesmas setempat untuk dilakukan pemantauan selama masa isolasi mandiri.
Sementara bagi WNA, izin kesehatan diserahkan kepada perwakilan negaranya untuk selanjutnya diberikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat agar dilakukan pemantauan selama masa isolasi mandiri.
(yoa/pmg)
[Gambas:Video CNN]