Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 65
warga telah dihukum melakukan
kerja sosial karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) di DKI Jakarta. Mayoritas dari mereka karena tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Sampai kemarin jumlahnya 60 lebih ya, 65 orang, sama hari ini
nambah lagi ini kayaknya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).
Arifin menjelaskan pemberian sanksi sosial itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi itu dikenakan bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, tidak menjaga jarak fisik, atau berkerumun lebih dari lima orang.
Menurut Arifin, mayoritas warga yang melanggar aturan tak mengenakan masker ketika keluar rumah atau ke tempat umum. Selain itu, terdapat warga yang masih berboncengan, tapi tidak berasal dari alamat rumah yang sama.
 Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi Infografis Daftar Sanksi Gubernur DKI untuk Pelanggar PSBB |
Sampai saat ini, kata Arifin, pihaknya belum memberikan denda, tetapi masih sebatas sanksi sosial kepada para pelanggar aturan PSBB.
"Kalau denda, yang tidak pakai masker enggak kami berlakukan, mereka lebih kepada sanksi untuk kerja sosial," ujarnya,
Lebih lanjut, Arifin mengatakan pihaknya tetap mengawasi warga yang menjalani sanksi sosial. Warga yang melanggar aturan PSBB tersebut wajib membersihkan fasilitas umum. Mereka pun akan mengenakan rompi berwarna oranye saat menjalani hukuman.
"Kalau enggak terlalu kotor, bisa bersih kurang dari sejam ya sudah selesai. Kalau belum selesai terusin," ujarnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Penerbitan Pergub Nomor 41/2020 itu bertujuan agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan aturan-aturan dalam PSBB. Langkah tegas ini guna menekan angka penyebaran virus corona di Ibu Kota.
PSBB di Jakarta telah dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama pada 10-23 April, sementara tahap kedua dilangsungkan dari 23 April hingga 22 Mei 2020.
Namun, dari hasil evaluasi Anies dan jajaran, pada pelaksanaan PSBB tahap pertama masih banyak warga yang melanggar aturan dalam pembatasan sosial. Anies mengaku akan tegas menerapkan sanksi pada PSBB kedua ini.
(dmi/fra)
[Gambas:Video CNN]