"Sampai kemarin jumlahnya 60 lebih ya, 65 orang, sama hari ini nambah lagi ini kayaknya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arifin, mayoritas warga yang melanggar aturan tak mengenakan masker ketika keluar rumah atau ke tempat umum. Selain itu, terdapat warga yang masih berboncengan, tapi tidak berasal dari alamat rumah yang sama.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan YahsyiInfografis Daftar Sanksi Gubernur DKI untuk Pelanggar PSBB |
Lebih lanjut, Arifin mengatakan pihaknya tetap mengawasi warga yang menjalani sanksi sosial. Warga yang melanggar aturan PSBB tersebut wajib membersihkan fasilitas umum. Mereka pun akan mengenakan rompi berwarna oranye saat menjalani hukuman.
"Kalau enggak terlalu kotor, bisa bersih kurang dari sejam ya sudah selesai. Kalau belum selesai terusin," ujarnya.
Penerbitan Pergub Nomor 41/2020 itu bertujuan agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan aturan-aturan dalam PSBB. Langkah tegas ini guna menekan angka penyebaran virus corona di Ibu Kota.
PSBB di Jakarta telah dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama pada 10-23 April, sementara tahap kedua dilangsungkan dari 23 April hingga 22 Mei 2020.
Namun, dari hasil evaluasi Anies dan jajaran, pada pelaksanaan PSBB tahap pertama masih banyak warga yang melanggar aturan dalam pembatasan sosial. Anies mengaku akan tegas menerapkan sanksi pada PSBB kedua ini. (dmi/fra)
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi