Update Corona 16 Mei: 17.025 Positif, 3.911 Sembuh

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Mei 2020 15:52 WIB
Dua petugas medis menyaksikan seorang warga memotret hasil tes diagnostik cepat atau rapid test COVID-19 miliknya di Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (14/5/2020). Hingga Rabu (13/5/2020) dari hasil rapid test yang digelar Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar di wilayah Kalbar tersebut terdapat 20.665 warga yang Non Reaktif dan 1.188 warga yang Reaktif. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nz
Dua petugas medis menyaksikan seorang warga memotret hasil tes diagnostik cepat atau rapid test COVID-19 miliknya di Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (14/5/2020). (JESSICA HELENA WUYSANG/JESSICA HELENA WUYSANG)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, Sabtu (16/5) mencapai 17.025 kasus. Sebanyak 1.089 orang di antaranya meninggal dan 3.911 orang dinyatakan sembuh.

Juru bicara pemerintah dalam penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan jumlah itu berasal dari 34 provinsi dan 386 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Laporan per hari ini masih menunjukkan angka kenaikan dibandingkan hari sebelumnya. Pada Jumat (15/5), jumlah kasus positif corona berada di angka mencapai 16.496 kasus. Sebanyak 1.076 orang di antaranya meninggal dan 3.803 orang dinyatakan sembuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Jokowi sudah mengimbau masyarakat untuk berdamai dengan virus corona, meski sebelumnya mengajak para pemimpin G-20 untuk memenangkan perang melawan corona.

"Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, dalam video yang diunggah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, 7 Mei 2020.

Kebijakan pemerintah dinilai sebagian pihak setengah hati karena lebih mengutamakan ekonomi ketimbang kesehatan warga lewat pelonggaran pembatasan.

Misalnya, soal pemberian kesempatan bagi kelompok usia muda, di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja. Tujuannya agar pemerintah dapat menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona.

Namun belakangan, Ketua Gugus Tugas Doni Monardo menegaskan izin kerja tersebut terbatas pada 11 sektor. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejumlah sektor yang tetap dapat beroperasi yakni pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Selain itu, terkait situasi pandemi corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai salat Idul Fitri hukumnya boleh dikerjakan di rumah, tak harus di masjid atau tanah lapang. (jal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER