Surabaya, CNN Indonesia -- Pengurus Wilayah (PW)
Muhammadiyah Jawa Timur menilai Pemerintah Provinsi Jatim plinplan lantaran membolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri berjemaah di masjid di tengah pandemi
virus corona (Covid-19). Hal itu dinilai tidak sesuai dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Itu kami sayangkan, jadi kita ini menetapkan PSBB tapi kok juga memberi kelonggaran. Ya itu sikap yang menurut saya plinplan lah," kata Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jatim, Nadjib Hamid kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (17/5).
Nadjb menilai sikap Pemprov Jatim tak konsisten ihwal aturan soal pembatasan kegiatan keagamaan di tengah pemberlakuan PSBB. Ia yakin hal itu bisa membuat masyarakat bingung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sikap yang enggak konsisten, harusnya masyarakat jangan dibuat bingung, kita ingin segera sirna corona dengan cara semua istikamah, menyikapi semua secara sama. Jangan plinplan, di tengah jalan boleh dan tidak boleh," katanya.
Dia lantas mempertanyakan tujuan Pemprov Jatim membolehkan Salat Idul Fitri berjemaah di masjid. Di satu sisi, ingin pandemi corona berakhir. Namun di sisi yang lain, kata Nadjib, ada kebijakan yang berpotensi membuat virus corona terus menyebar.
Nadjib lalu menegaskan bahwa PP Muhammadiyah tetap konsisten meminta masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing. PP Muhammadiyah mengambil sikap demikian agar masyarakat tidak tertular virus corona.
Senada, Ketua PW Muhammadiyah Jawa Timur Saad Ibrahim juga bicara demikian. Seluruh warga Muhammadiyah wajib melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah.
"Ini bukan imbauan, itu adalah garis dari pimpinan pusat, maklumat, fatwa, untuk Salat Id ini di rumah, tidak di lapangan, maupun di masjid, jadi tetap di rumah," kata Saad, dikonfirmasi terpisah.
Menanggapi, surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jatim nomor 451/7809/012/2020 tentang pelonggaran pelaksanaan Salat Id berjemaah, Saad mengaku pihaknya akan melakukan pertemuan dengan organisasi keagamaan Islam lainnya di Jatim.
"Ya itu besok Insyaallah kita akan rapat terkait dengan itu, dengan NU, dengan LDII," kata dia.
Apapun hasil pertemuan nanti, kata Saad, Muhammadiyah tetap tidak mau membolehkan Salat Idul Fitri dilakukan berjemaah di masjid atau di lapangan. Menurutnya, hal itu juga sudah sesuai dengan imbauan Menteri Agama Fachrul Razi.
"Dalam konteks seperti ini, kita itu semestinya harus satu, satu garis, Menteri Agama sendiri kan sudah jelas, salat itu di rumah. Kalau kemudian nasional begini, [daerah] satu sama lain berbeda, padahal ini situasi yang sangat khusus, ya saya kira akan sulit Indonesia akan keluar dari Covid-19," katanya.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat edaran bernomor 551/7809/012/2020 tentang aturan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri. Hal itu lantas menjadi sorotan karena membolehkan Salat Idul Fitri berjemaah di masjid.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah membolehkan salat Id. Dia menjelaskan bahwa surat edaran itu bukan untuk masyarakat umum, melainkan hanya untuk pengurus Masjid Al-Akbar Surabaya.
Namun, di salah satu paragrafnya tertulis, "Pelaksanaan protokol kesehatan dalam salat Idul Fitri di kawasan Covid-19 yang dilakukan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushola, rumah atau tempat lain dilaksanakan sesuai ketentuan."
Khofifah tetap mengatakan bahwa surat edaran itu hanya untuk Masjid Al-Akbar Surabaya. Bukan untuk masyarakat umum atau pengurus masjid yang lain. Khofifah juga mengatakan bahwa PSBB tidak melarang, melainkan membatasi kegiatan.
"Apa surat edarannya akan diganti? Karena terkonfirmasi sepertinya surat edaran terbuka untuk umum. Jadi ini surat Sekda hanya untuk badan pengelola Masjid Nasional Al Akbar," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (17/5).
(frd/bmw)
[Gambas:Video CNN]