"Itu kami sayangkan, jadi kita ini menetapkan PSBB tapi kok juga memberi kelonggaran. Ya itu sikap yang menurut saya plinplan lah," kata Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jatim, Nadjib Hamid kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (17/5).
Nadjb menilai sikap Pemprov Jatim tak konsisten ihwal aturan soal pembatasan kegiatan keagamaan di tengah pemberlakuan PSBB. Ia yakin hal itu bisa membuat masyarakat bingung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadjib lalu menegaskan bahwa PP Muhammadiyah tetap konsisten meminta masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing. PP Muhammadiyah mengambil sikap demikian agar masyarakat tidak tertular virus corona.
"Ini bukan imbauan, itu adalah garis dari pimpinan pusat, maklumat, fatwa, untuk Salat Id ini di rumah, tidak di lapangan, maupun di masjid, jadi tetap di rumah," kata Saad, dikonfirmasi terpisah.
"Ya itu besok Insyaallah kita akan rapat terkait dengan itu, dengan NU, dengan LDII," kata dia.
Apapun hasil pertemuan nanti, kata Saad, Muhammadiyah tetap tidak mau membolehkan Salat Idul Fitri dilakukan berjemaah di masjid atau di lapangan. Menurutnya, hal itu juga sudah sesuai dengan imbauan Menteri Agama Fachrul Razi.
"Dalam konteks seperti ini, kita itu semestinya harus satu, satu garis, Menteri Agama sendiri kan sudah jelas, salat itu di rumah. Kalau kemudian nasional begini, [daerah] satu sama lain berbeda, padahal ini situasi yang sangat khusus, ya saya kira akan sulit Indonesia akan keluar dari Covid-19," katanya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah membolehkan salat Id. Dia menjelaskan bahwa surat edaran itu bukan untuk masyarakat umum, melainkan hanya untuk pengurus Masjid Al-Akbar Surabaya.
Namun, di salah satu paragrafnya tertulis, "Pelaksanaan protokol kesehatan dalam salat Idul Fitri di kawasan Covid-19 yang dilakukan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushola, rumah atau tempat lain dilaksanakan sesuai ketentuan."
Khofifah tetap mengatakan bahwa surat edaran itu hanya untuk Masjid Al-Akbar Surabaya. Bukan untuk masyarakat umum atau pengurus masjid yang lain. Khofifah juga mengatakan bahwa PSBB tidak melarang, melainkan membatasi kegiatan.
"Apa surat edarannya akan diganti? Karena terkonfirmasi sepertinya surat edaran terbuka untuk umum. Jadi ini surat Sekda hanya untuk badan pengelola Masjid Nasional Al Akbar," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (17/5).