PWNU Dukung Pemprov Jatim Izinkan Salat Id di Masjid Al Akbar

CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2020 16:19 WIB
Ribuan umat Islam melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid Al Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/8/2019). Hari ini umat Islam di Indonesia merayakan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Ilustrasi Salat Idul Adha tahun lalu di Masjid Al Akbar. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jatim yang mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjemaah di Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya, selama pandemi virus corona (covid-19).

Katib Syuriah PWNU Jatim, Syafruddin Syarif, mengatakan kebijakan yang tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jatim nomor 451/7809/012/2020, tersebut bukan sebuah masalah.

"Jadi khusus untuk Masjid Al Akbar, saya setuju dengan edaran Pemerintah Provinsi Jatim yang rencananya akan membuka kembali [kegiatan Salat Id]," kata Syafruddin, saat dikonfirmasi, Senin (18/5)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Syaifuddin, Masjid Al Akbar juga merupakan lokasi yang aman untuk melaksanakan salat berjemaah. Sebab tempat itu telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Saya melihat dengan mata kepala saya sendiri, dan pernah kesana saat covid-19 ini, di sana itu protokolnya benar-benar dilaksanakan dengan tepat," kata dia.

Apalagi, menurutnya Masjid Al Akbar juga merupakan ikon bagi Provinsi Jatim. Sehingga masjid itu dipastikan memiliki protokol kesehatan yang ketat seperti pengaturan jarak jemaah, fasilitas cuci tangan, aturan pemakaian masker dan lainnya.

Selain itu, Syafruddin menyebut, bahwa Masjid Al Akbar juga menerapkan pengecekan suhu tubuh, maka jika ada jemaah yang memiliki gejala corona pasti akan terdeteksi.

"Protokol kesehatannya, jadi sebelum masuk diperiksa, saya rasa setiap ada orang terkontaminasi atau terkena positif corona akan ketahuan, karena kan diperiksa itu, tentu protokolnya ketat," ujarnya.

Sementara itu untuk, masjid lain, Syafruddin berpendapat bahwa masyarakat yang hendak melaksanakan Salat Id hendaknya mencari tahu terlebih dahulu wilayahnya masuk dalam kategori zona merah atau tidak.


Berdasarkan kajian dari PWNU, pemetaan zona merah bukan hanya menghitung angka infeksi di tingkat kabupaten atau kota saja, tapi juga dikerucutkan hingga ke level kampung.

"Bahwa yang dimaksud zona merah itu per kampung, bukan misalnya per kota atau per kabupaten, tidak. Jadi per kampung kalau memang dikampung itu desanya merah tapi kampungnya tidak, kampung itu tidak ada yang kena, maka dia bisa mendirikan [Salat Id berjemaah]," kata dia.

Meski demikian, ia meminta para jemaah untuk tetap patuh dan tak abai pada protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan tak menjaga jarak antar jemaah.

Muhammadiyah Sebut Pemprov Jatim Plinplan

Sikap tersebut berbeda dengan Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur yang menilai Pemerintah Provinsi Jatim plinplan lantaran membolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri berjemaah di masjid di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Itu kami sayangkan, jadi kita ini menetapkan PSBB tapi kok juga memberi kelonggaran. Ya itu sikap yang menurut saya plinplan lah," kata Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jatim, Nadjib Hamid kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (17/5).

Nadjb menilai sikap Pemprov Jatim tak konsisten ihwal aturan soal pembatasan kegiatan keagamaan di tengah pemberlakuan PSBB. Ia yakin hal itu bisa membuat masyarakat bingung.

"Itu sikap yang enggak konsisten, harusnya masyarakat jangan dibuat bingung, kita ingin segera sirna corona dengan cara semua istikamah, menyikapi semua secara sama. Jangan plinplan, di tengah jalan boleh dan tidak boleh," katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Timur menerbitkan surat edaran bernomor 551/7809/012/2020 tentang aturan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri. Hal itu lantas menjadi sorotan karena membolehkan Salat Idul Fitri berjemaah di masjid.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah membolehkan salat Id. Dia menjelaskan bahwa surat edaran itu bukan untuk masyarakat umum, melainkan hanya untuk pengurus Masjid Al-Akbar Surabaya.

Namun, di salah satu paragrafnya tertulis, "Pelaksanaan protokol kesehatan dalam salat Idul Fitri di kawasan Covid-19 yang dilakukan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushola, rumah atau tempat lain dilaksanakan sesuai ketentuan."

Khofifah tetap mengatakan bahwa surat edaran itu hanya untuk Masjid Al Akbar Surabaya. Bukan untuk masyarakat umum atau pengurus masjid yang lain. Khofifah juga mengatakan bahwa PSBB tidak melarang, melainkan membatasi kegiatan.

"Apa surat edarannya akan diganti? Karena terkonfirmasi sepertinya surat edaran terbuka untuk umum. Jadi ini surat Sekda hanya untuk badan pengelola Masjid Nasional Al Akbar," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (17/5). (frd/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER