Daftar Wilayah di Bekasi yang Boleh Salat Id di Masjid

CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2020 10:36 WIB
Jamaah melakukan Shalat Id di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (5/6/2019). Umat Islam di Indonesia merayakan datangnya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H pada hari ini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Ilustrasi Salat Idul Fitri berjemaah di masjid (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan Salat Idul Fitri dilaksanakan berjemaah di masjid di beberapa kelurahan yang masih termasuk zona hijau virus corona (Covid-19). Keputusan diambil usai rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.

"Ada 3 poin dari edaran MUI pusat. Pertama jika daerah dikatakan sudah ada penurunan, pelandaian dapat dilakukan (Salat Idul Fitri) tapi dengan standar protokol yang ketat," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam rekaman suara yang diterima CNNIndonesia.com dari Kabag Humas Sekda Bekasi, Sayekti Rubiah, Selasa (19/5).

Pelaksanaan salat Idul Fitri berjemaah di masjid nanti harus disesuaikan dengan protokol kesehatan. Warga pun hanya boleh salat berjemaah di masjid yang masih dalam lingkungan RW tempat tinggal masing-masing.
Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Pepen itu lalu meminta DKM masjid zona hijau membentuk panitia jika ingin melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah. Panitia harus mendata siapa saja warga yang boleh salat berjemaah di masjid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti di kecamatan membuat tim lagi, tim pemantau. Jangan sampai ada orang dari kelurahan merah dari RW merah masuk ke zona hijau," kata Pepen.

"Terus yang (zona) merah, enggak boleh. Walaupun umpamanya dia di satu RW," tambahnya.
Berikut wilayah zona hijau di Kota Bekasi yang boleh melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah.

1. Kecamatan Bekasi Utara
Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Margamulya.

2. Kecamatan Bekasi Barat
Kelurahan Bintara, Kelurahan Kranji.

3. Kecamatan Bekasi Timur
Kelurahan Bekasi Jaya, Kelurahan Aren Jaya.

4. Kecamatan Bekasi Selatan
Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kelurahan Pekayon Jaya.

5. Kecamatan Mustika Jaya
Kelurahan Cimuning.

6. Kecamatan Medan Satria
Kelurahan Harapan Mulya, Kelurahan Medan Satria.

7. Kecamatan Jatisampurna
Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Jatirangga.

8. Kecamatan Pondok Gede
Kelurahan Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Kelurahan Jaticempaka, Kelurahan Jatiwaringin.

9. Kecamatan Bantar Gebang
Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu.

10. Kecamatan Jatiasih
Kelurahan Jatimekar dan Kelurahan Jatirasa.

11. Kecamatan Pondok Melati
Kelurahan Jatimurni, Kelurahan Jatirahayu, Kelurahan Jatiwarna.

12. Kecamatan Rawa Lumbu
KelurahanBojongMenteng
Langkah Pemkot Bekasi yang membolehkan salat Idul Fitri di masjid di zona hijau bertentangan dengan perintah Pemprov Jabar. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang salat Idul Fitri di tempat umum.

"Salat Idul Fitri tidak dilakukan di tempat kerumunan, tempat umum, mengacu kepada level kewaspadaan di 27 kabupaten/kota," ujarnya, pada Senin (18/5) dikutip dari Antara. (ndn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER