Polda Sumut Siapkan 25 Titik Cek Pemudik, Polda Metro 18 Pos

CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2020 01:36 WIB
Check POint POlisi di GT Merak, Benten. (CNNindonesia/Yandhi)
Pemeriksaan polisi di perbatasan. (CNNIndonesia/Yandhi)
Medan, CNN Indonesia -- Polda Sumatera Utara menyiapkan 25 titik pemeriksaan di perbatasan untuk menghalau para pemudik. Sementara, Polda Metro Jaya tetap bersiap di 18 pos pemeriksaan perbatasan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menyampaikan pihaknya telah membentuk 125 posko mudik di sejumlah daerah di Sumut serta 25 posko pemeriksaan atau check point di daerah perbatasan yang harus dilalui untuk dapat masuk ke Sumut.

"Di 25 check point itu kami akan perintahkan kembali lagi ke tempat asalnya apabila ada masyarakat yang ingin masuk ke Sumut tetapi tidak memenuhi syarat, di antaranya tes suhu tubuh, rapid test dan lainnya," ucap Martuani, Senin (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martuani menambahkan pos cek poin untuk arah Aceh yang masuk ke Sumut, Polda Sumut mengamankan dua wilayah yakni Pakpak Bharat dan Langkat Selatan. Dari arah Riau, pos penjagaan berada di Labuhanbatu Selatan. Dari arah Sumatra Barat, petugas mengamankan rute tradisional dari Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas.

Sejauh ini, Martuani mengaku pihaknya sudah menghalau 700 kendaraan karena tak lolos persyaratan di perbatasan.

"Untuk saat ini, kurang lebih sekitar 700 kendaraan baik roda dua, roda empat dan bus sudah diperintahkan untuk kembali karena penumpangnya ada yang tidak lolos check point tersebut," kata dia.

Infografis Beda Kebijakan Mudik Lokal LebaranFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen
"Dari jumlah tersebut yang paling banyak adalah kendaraan pribadi yakni sekitar 300-an. Ada yang tidak memiliki catatan kesehatan dan sebagainya," sebutnya.

Menurut Martuani, Polda Sumut juga akan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina bagi masyarakat yang tetap berupaya dan melawan petugas. Ancaman UU ini adalah sanksi pidana 1 tahun penjara.

"Saya mengimbau tidak perlu ini kita lakukan. Mari kita turuti dan taati instruksi Presiden untuk tidak mudik. Untuk TNI, Polri dan PNS secara tegas bahwa presiden melarang. Dan khusus untuk jajaran kepolisian, Kapolri telah memerintahkan tidak ada seorang anggota PNS Polri dan anggota Polri yang melaksanakan mudik," ujarnya.

Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam menyiapkan titik-titik pemeriksaan pemudik di perbatasan.

Titik pemeriksaan itu berkaitan dengan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar DKI Jakarta.

"Siang tadi kami dari jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan DKI kita survey bersama untuk menentukan titik dalam pemeriksaan terhadap ketentuan-ketentuan Pergub 47 tersebut," kata kepada wartawan, Senin (18/5).

Infografis Aturan Larangan Mudik 2020Foto: CNNIndonesia/Fajrian
Sejauh ini, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mendirikan 18 titik penyekatan berkaitan dengan larangan mudik. Selain itu, juga ada ratusan titik yang digunakan untuk memantau pelaksanaan PSBB.

Jumlah itu, kata dia, sebenarnya sudah mencukupi. Namun, ia menyebut ada kemungkinan penambahan titik dalam rangka pengawasan terhadap warga yang keluar-masuk Jabodetabek.

"Kemungkinan kita akan tambah dua untuk di tol yang masuk Jakarta, yaitu untuk yang masuk Jakarta baik dari arah Cikampek maupun dari arah Banten atau Merak," ujarnya.

Sambodo menuturkan nantinya pos tersebut bakal digunakan oleh personel Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Sebab, dalam Pergub 47/2020 itu, yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi adalah Satpol PP.

"Yang dikedepankan Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan misalnya apakah yang bersangkutan memiliki SIKM sebagaimana diamanatkan dalam pergub," ucap Sambodo.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya melarang warga Jakarta untuk berpergian keluar wilayah Jabodetabek. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar DKI Jakarta.

(fnr/dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER