Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menyampaikan pihaknya telah membentuk 125 posko mudik di sejumlah daerah di Sumut serta 25 posko pemeriksaan atau check point di daerah perbatasan yang harus dilalui untuk dapat masuk ke Sumut.
"Di 25 check point itu kami akan perintahkan kembali lagi ke tempat asalnya apabila ada masyarakat yang ingin masuk ke Sumut tetapi tidak memenuhi syarat, di antaranya tes suhu tubuh, rapid test dan lainnya," ucap Martuani, Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, Martuani mengaku pihaknya sudah menghalau 700 kendaraan karena tak lolos persyaratan di perbatasan.
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Menurut Martuani, Polda Sumut juga akan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina bagi masyarakat yang tetap berupaya dan melawan petugas. Ancaman UU ini adalah sanksi pidana 1 tahun penjara.
"Saya mengimbau tidak perlu ini kita lakukan. Mari kita turuti dan taati instruksi Presiden untuk tidak mudik. Untuk TNI, Polri dan PNS secara tegas bahwa presiden melarang. Dan khusus untuk jajaran kepolisian, Kapolri telah memerintahkan tidak ada seorang anggota PNS Polri dan anggota Polri yang melaksanakan mudik," ujarnya.
Titik pemeriksaan itu berkaitan dengan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar DKI Jakarta.
"Siang tadi kami dari jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan DKI kita survey bersama untuk menentukan titik dalam pemeriksaan terhadap ketentuan-ketentuan Pergub 47 tersebut," kata kepada wartawan, Senin (18/5).
Foto: CNNIndonesia/Fajrian |
Jumlah itu, kata dia, sebenarnya sudah mencukupi. Namun, ia menyebut ada kemungkinan penambahan titik dalam rangka pengawasan terhadap warga yang keluar-masuk Jabodetabek.
"Kemungkinan kita akan tambah dua untuk di tol yang masuk Jakarta, yaitu untuk yang masuk Jakarta baik dari arah Cikampek maupun dari arah Banten atau Merak," ujarnya.
"Yang dikedepankan Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan misalnya apakah yang bersangkutan memiliki SIKM sebagaimana diamanatkan dalam pergub," ucap Sambodo.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya melarang warga Jakarta untuk berpergian keluar wilayah Jabodetabek. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar DKI Jakarta.
(fnr/dis/arh)
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen
Foto: CNNIndonesia/Fajrian