Beni Kurnia Illahi
Beni Kurnia Illahi
Pengajar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB) dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

UU Minerba, Aturan Oligarkis di Era Milenial

Beni Kurnia Illahi | CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2020 16:20 WIB
In this Oct. 23, 2019, photo, an excavator is used at an open-cast mine in the village of Rajapur in Jharia, a remote corner of eastern Jharkhand state, India. The fires started in coal pits in eastern India in 1916. More than a century later, they are still spewing flames and clouds of poisonous fumes into the air, forcing residents to brave sizzling temperatures, deadly sinkholes and toxic gases. (AP Photo/Aijaz Rahi)
Ilustrasi. (Foto: AP Photo/Aijaz Rahi)
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia -- "....Kebijakan pemerintah yang lebih pro pada pertumbuhan ekonomi yang bersandar pada swasta, bukan kepada kemampuan rakyat itulah yang menjadi faktor meletusnya konflik-konflik agraria. Rakyat yang tidak mampu bersaingdengan perusahaan swasta semakin terpojok karena kehilangan identitas agrarianya...." [Maria S.W. Sumardjono, 1998]

Kutipan klasik maestro sekaligus begawan hukum agraria ini tampaknya selalu menjadi realita yang tak pernah hilang di republik ini.

Realita itu sekaligus menggambarkan potret rezim pemerintahan sekarang yang seolah tengah tertawa di atas penderitaan 260 juta rakyat Indonesia.

Pasalnya, di tengah pandemi corona semakin mewabah, pemerintah dan DPR secara melenggang kangkung mengesahkan Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menuai kontroversi dan kejanggalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan disebut kontroversi, karena materi muatan Perubahan UU Minerba mempertontonkan bagaimana perselingkuhan antara oligarki kekuasaan dengan oligarki perusahaan.

Perselingkuhan oligarki RUU Minerba tersebut jika menggunakan optik hukum administrasi negara setidaknya memiliki empat dimensi persoalan.

Persoalan pertama soal dimensi peralihan kewenangan pemerintah. Jika ditelisik lintasan sejarah, sebetulnya pengaturan pembagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan minerba telah mengalami perubahan-perubahan.

Sebelumnya, Undang Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Minerba sempat memberikan mandat kewenangan pengelolaan Minerba kepada pemerintah pusat tanpa campur tangan pemerintah daerah.


Lalu, pasca-reformasi sejak diubahnya regulasi tersebut dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, kewenangan pemerintah dalam pengelolaan minerba kemudian diperluas, dengan melibatkan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Mirisnya, di Tahun 2020 bertepatan dengan pandemi corona, tiba-tiba Pasal 4 ayat (2) UU Minerba diubah layaknya aturan zaman awal reformasi 1999, yang menyebutkan bahwa penguasaan minerba diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

Tentu saja frasa norma mengejutkan ini mereduksi kewenangan pemerintah daerah dalam penguasaan minerba. Sebab, adanya peralihan kewenangan pengelolaan minerba kepada pemerintah pusat, termasuk kewenangan dalam pemberian izin.

Sehingga kebijakan sentralisasi absolut di era milenial ini otomatis menghambat spirit otonomi daerah dan desentralisasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi.


Perubahan norma tersebut pun juga akan mengalami benturan dengan ketentuan Pasal 14 dan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan itu menyebutkan pemerintah daerah sesungguhnya masih memiliki kewenangan dalam mengadakan kebijakan dan pengaturan, melakukan tindakan pengurusan, melaksanakan pengelolaan dan pengawasan.

Dengan begitu, pengambilalihan urusan oleh Pemerintah Pusat ini membawa konsekuensi berkurangnya fungsi hak menguasai negara atas minerba yang ada di pemerintah daerah.

Sehingga, kebijakan itu juga berdampak pada hilangnya penerimaan daerah dari sektor yang sangat menjanjikan tersebut.
Aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan KCN Cilincing, Jakarta, Rabu, 28 November 2018. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP subsektor mineral dan batu bara (minerba) per 16 November 2018 mencapai Rp 41,77 triliun. Jumlah tersebut melebihi target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 32,1 triliun. CNN Indonesia/Adhi WicaksonoIlustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)


Dimensi kedua, yang sangat menjadi sorotan yaitu soal imunitas pemerintah dalam pemberian izin pertambangan. Persoalan imunitas kekuasaan agaknya selalu menjadi prioritas bagi pembentuk undang-undang akhir-akhir ini.

Pemerintah seakan tidak mau disalahkan dan berlindung di payung norma.

Terbukti, bahwa ketentuan Pasal 165 UU Minerba terkait sanksi pidana yang menjerat pemerintah karena melakukan penyalahgunaan kewenangan mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus dihapus oleh UU Minerba yang baru.

Tentu saja norma tersebut akan berpotensi korupsi dan celah konflik kepentingan bagi pemerintah dalam mengeluarkan izin terhadap taipan tambang yang ingin dimudahkan pengurusan izinnya.

Lagi-lagi norma ini berseberangan dengan Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Potensi Merenggut Nyawa

Lalu, dimensi ketiga yang sangat menuai kontroversi yaitu soal ancaman lingkungan dan masyarakat sekitar terhadap aktivitas tambang. Perubahan UU Minerba seakan tidak lagi peduli terhadap dampak yang akan merenggut nyawa masyarakat.

Misalnya, ketentuan Pasal 1 ayat 28a yang mengatur bahwa Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.

Artinya, aktivitas pertambangan minerba akan meliputi ruang hidup masyarakat. Begitu juga dengan Pasal 162 dan Pasal 164, yakni pasal yang membuka peluang kriminalisasi terhadap masyarakat yang melawan aktivitas pertambangan.


Tentu secara tidak langsung norma tersebut tak harmonis dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, karena dianggap sebagai norma perusak lingkungan.

Selanjutnya dimensi keempat yang sangat dinilai berbahaya yaitu soal keistimewaan terhadap taipan tambang dalam perizinan dan pelaksanaan aktivitas pertambangan.

Dimensi inilah yang sebetulnya pintu masuk terjadinya oligarki kekuasaan dan perusahaan.

Penerbitan UU Minerba seakan menjadi hasil kongkalikong antara taipan tambang dengan pembentuk undang-undang untuk menggolkan aturan ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Salah satu keistimewaan itu ditunjukkan pada Pasal 42 UU Minerba, soal jangka waktu penguasaan lahan yang sebelumnya diberikan hanya 2 tahun.

[Gambas:Video CNN]



Dengan adanya UU Minerba yang baru, maka penguasaan tanah dalam skala besar oleh pengusaha tambang setidaknya 8 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun setiap kali perpanjangan.

Itu baru satu pasal yang disebutkan dan masih banyak lagi keistimewaan yang didapat oleh pengusaha tambang atas kehadiran undang-undang tersebut.

Dari keempat dimensi persoalan tersebut, upaya terakhir yang mesti dilakukan adalah menguji pasal-pasal kontroversial UU Minerba tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Tentu kita berharap MK dapat memutus pengujian undang-undang itu seadil-adilnya tanpa memihak namun mempertimbangkan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Jika dibiarkan begitu saja, maka sumber daya alam yang melimpah di republik ini akan semakin punah. (asa)


[Gambas:Video CNN]
LEBIH BANYAK DARI KOLUMNIS
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER