Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan laporan itu dilayangkan oleh seorang advokat berinisial RL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, laporan itu berkaitan dengan marga atau nama besar dari pihak pelapor.
"Kemudian nanti kami akan juga akan mengklarifikasi juga para terlapor kemudian juga saksi-saksi ahli lainnya" ucap Yusri.
Hal itu dilakukan untuk memastikan jika laporan tersebut memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang dipersangkakan oleh pelapor.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun, Andre dan Rina dilaporkan karena candaan yang mereka lontarkan dalam sebuah acara televisi.
Saat itu, Andre mempelesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan. Sedangkan Rina, mencandai nama Prilly menjadi Prilly Latukontraksi.
Pasal yang dilaporkan yakni soal dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dis/bac)