Polisi Akan Panggil Andre Taulany dan Rina Nose
CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2020 14:22 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya tengah meneliti laporan terhadap komedian Andre Taulany dan Rina Nose terkait dugaan pencemaran nama baik. Selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil dua selebritas itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan laporan itu dilayangkan oleh seorang advokat berinisial RL.
"Nanti akan kita teliti dulu laporannya apakah memang sudah memenuhi unsur atau tidak, kemudian nanti kita akan melakukan penyelidikan," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (19/5).
Nantinya, kata Yusri, kepolisian bakal meminta klarifikasi dari pihak pelapor serta saksi pelapor terkait laporan tersebut.
Apalagi, laporan itu berkaitan dengan marga atau nama besar dari pihak pelapor.
Tak hanya itu, disampaikan Yusri, kepolisian juga bakal memanggil pihak terlapor, dalam hal ini yakni Andre Taulany dan Rina Nose.
"Kemudian nanti kami akan juga akan mengklarifikasi juga para terlapor kemudian juga saksi-saksi ahli lainnya" ucap Yusri.
Yusri menyebut jika seluruh pihak telah dimintai keterangan atau klarifikasi, penyidik bakal melakukan gelar perkara.
Hal itu dilakukan untuk memastikan jika laporan tersebut memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang dipersangkakan oleh pelapor.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun, Andre dan Rina dilaporkan karena candaan yang mereka lontarkan dalam sebuah acara televisi.
Saat itu, Andre mempelesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan. Sedangkan Rina, mencandai nama Prilly menjadi Prilly Latukontraksi.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ, tanggal 18 Mei 2020.
Pasal yang dilaporkan yakni soal dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dis/bac)
[Gambas:Video CNN]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan laporan itu dilayangkan oleh seorang advokat berinisial RL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, laporan itu berkaitan dengan marga atau nama besar dari pihak pelapor.
"Kemudian nanti kami akan juga akan mengklarifikasi juga para terlapor kemudian juga saksi-saksi ahli lainnya" ucap Yusri.
Hal itu dilakukan untuk memastikan jika laporan tersebut memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang dipersangkakan oleh pelapor.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun, Andre dan Rina dilaporkan karena candaan yang mereka lontarkan dalam sebuah acara televisi.
Saat itu, Andre mempelesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan. Sedangkan Rina, mencandai nama Prilly menjadi Prilly Latukontraksi.
Pasal yang dilaporkan yakni soal dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dis/bac)
[Gambas:Video CNN]