Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Muhammad Firdaus Oiwobo yang melaporkan istri
Andre Taulany, Erin Taulany mengaku menerima 20 pertanyaan selama penyidikan di Polda Metro Jaya. Ia melaporkan Erin dengan tuduhan pencemaran nama baik karena dianggap menghina capres
Prabowo Subianto dalam akun media sosialnya.
Dalam pemeriksaan itu, Firdaus mengaku sempat berdiskusi dengan penyidik terkait pasal yang digunakannya untuk melaporkan Erin. Dalam laporan yang dibuatnya, Erin digugat tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik yang tertera di Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Ada sedikit diskusi yang menyita waktu tentang pemahaman pasal 27 dan 28 tadi karena saya bersikukuh tetap terapkan pasal 28 UU ITE juncto pasal 45 a, karena pasal ini berkaitan dengan ujaran kebencian di media elektronik sehingga timbulkan SARA gitu. Kalau Pasal 27, menurut saya masuk ranah delik aduan artinya hanya Pak Prabowo yang bisa melaporkan ini," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Firdaus mengatakan laporannya tetap menggunakan dua pasal yang sudah ia sertakan. Maka itu, dia meminta supaya penyidik cepat menahan Erin jika ditemukan unsur pidana dari penyelidikan yang berlangsung.
"Saya meminta untuk segera kalau polisi sudah yakini masuk unsur pidana langsung naik ke penyidikan, artinya terlapor bisa jadi tersangka dan saya minta untuk ditahan," tuturnya.
Selama pemeriksaan, Firdaus menjelaskan dirinya juga diminta keterangan soal keterlibatan Deri Sulaiman sebagai pengunggah pertama dari
screenshoot unggahan Erin. Deri pun merupakan salah satu saksi yang akan diperiksa oleh polisi.
Firdaus mengatakan pihaknya akan menunggu penyelidikan yang dilakukan polisi.
Surat Kuasa Prabowo Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya juga akan menanyakan kepada Firdaus soal surat kuasa dari Prabowo. Hal tersebut mengingat Prabowo sebagai korban dugaan pencemaran nama baik.
Meski demikian, Argo belum dapat memastikan apakah penyelidikan akan dihentikan atau tidak jika Firdaus tidak memiliki surat kuasa dari Prabowo.
"Seperti laporan Pak Firdaus, itu melaporkan terkait Pak Prabowo. Nanti ditanyakan ada surat kuasanya dari Pak Prabowo karena korbannya Pak Prabowo dan lain sebagainyalah. Penyidik yang lebih paham untuk mempertanyakan kepada pelapor," tuturnya di Polda Metro Jaya.
(gst/agi)