Novel Curiga Kasus Penyiraman Air Keras Mentok di 2 Terdakwa

CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2020 14:35 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan perintah Presiden Joko Widodo agar segera mengungkap pelaku penyiraman air keras tak boleh diabaikan Polri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12).
Novel Baswedan curiga kasus penyiraman air keras terhadapnya mentok di dua terdakwa. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mencurigai kasus penyiraman air keras terhadapnya terhenti hanya di dua terdakwa yang saat ini tengah menjalani persidangan.

Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan temuan sejumlah kejanggalan dalam persidangan.

"Hal yang saya khawatirkan karena selaras dengan fakta-fakta tentunya kita tidak boleh membiarkan apabila ada suatu apa namanya praktik peradilan sesat atau suatu permainan dalam persidangan dan itu berbahaya," kata Novel dalam diskusi webinar ICW, Senin (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan sekadar terhadap saya pribadi atau siapa pun orang per orang dalam hal ini sebagai korban, tapi ini berbahaya bagi seluruh masyarakat Indonesia," lanjutnya.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 19 Maret. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Novel menilai persidangan yang masih berjalan ini seolah-olah diarahkan kepada tiga hal, yaitu penyerangan berdasarkan motif pribadi, menggunakan air aki dan disiramkan ke bagian badan yang kemudian memercik ke wajah.

Hal itu, kata dia, menutup upaya pembuktian guna mencari tahu aktor intelektual yang memerintahkan kedua terdakwa melakukan tindak kejahatan.

"Saya katakan seolah-olah karena saya sudah melihat, saya sudah mengamati hal dan kemudian saya ingin menggambarkan agar punya cluster yang tepat dalam penjelasan saya," ujarnya.

Anggota Tim Advokasi, Yati Andriyani, menuturkan apa yang sedang berjalan dalam persidangan tidak lepas dari tarik-ulur penyidikan kasus penyiraman air keras.

"Kita sudah temui sejak awal berbagai macam kemandekan, kejanggalan, kita tahu dua tahun tidak selesai. Begitu banyak pihak-pihak yang menghalangi pengungkapan kasus ini. Narasi negatif yang menyerang pribadi bang Novel dan lembaga," ucap dia.

Persidangan dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, sudah masuk ke dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan terencana. Perbuatan itu berupa penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel.

Perbuatan kedua terdakwa membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami hambatan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan.

Atas perbuatannya ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fey/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER