Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah merampungkan penyusunan Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan
Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur larangan dan kewajiban serta jenis hukuman terhadap Insan Komisi yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi.
Dalam Pasal 9 dituturkan mengenai ragam jenis pelanggaran terhadap Insan Komisi yang melakukan pelanggaran terhadap lima nilai dasar lembaga, yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat pengenaan sanksi terhadap Insan Komisi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi ringan sebagaimana dimaksud terdiri atas: Teguran lisan, dengan masa berlaku hukuman selama satu bulan; Teguran tertulis I, dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan; dan Teguran tertulis II, dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan.
Sementara jenis sanksi pelanggaran sedang menghukum mengenai pemotongan gaji. Pemberian sanksi sedang yaitu berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen; 15 persen; dan 20 persen selama enam bulan.
Kemudian, pemberian sanksi berat terhadap pegawai terdiri atas:
a. Pemotongan gaji pokok sebesar 30 persen selama 12 bulan;
i. Bagi pegawai pada rumpun jabatan struktural, diberhentikan dari jabatannya dan ditempatkan pada rumpun jabatan fungsional dengan tingkat jabatan yang lebih rendah dari tingkat jabatan sebelumnya;
ii. Bagi pegawai pada rumpun jabatan spesialis/ administrasi, diturunkan tingkat kompetensinya sebanyak dua jenjang.
b. Diminta untuk mengajukan pengunduran diri;
c. Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Komisi.
Sedangkan sanksi berat bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri atas:
a. Pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan;
b. Diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.
"Dalam hal terjadi pengulangan pelanggaran oleh Insan Komisi pada jenis pelanggaran yang sama maka sanksi dapat dijatuhkan satu tingkat di atasnya," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, sebagaimana dikutip dari Pasal 11 poin 2.
Dalam Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 ini, Insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.
"Insan Komisi yang sedang menjalani sanksi sedang dan berat tidak dapat dinaikkan tingkat jabatan dan/atau tingkat kompetensinya," kata Tumpak.
Lebih lanjut, pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku komisi yang dilakukan oleh pimpinan atau pegawai adalah Dewan Pengawas.
Sementara itu, Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) atau majelis ad hoc bertugas untuk menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku komisi yang dilakukan oleh Dewan Pengawas.
MKKE terdiri dari unsur Dewan Pengawas yang tidak sedang diperiksa, akademisi dan/atau praktisi hukum yang ditunjuk.
"Tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku komisi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas," ucapnya.
Tumpak menerangkan aturan ini berlaku sejak 4 Mei 2020.
(ryn/sfr)
[Gambas:Video CNN]