Ramai-ramai Larang Salat Id Massal demi Redam Corona

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2020 14:45 WIB
Warga melaksanan salat Idul Fitri di jalanan kawasan Jatinegara, Jakarta, Jumat, 15 Juni 2018.  Warga dunia merayakan Idul Fitri setelah ibadah Ramadan. CNNIndonesia/Safir Makki
Pemerintah melarang Salat Idul Fitri dilaksanakan berjemaah di tempat umum guna menekan laju penyebaran virus corona (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memutuskan untuk melarang pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah di masjid atau lapangan. Kebijakan tersebut diambil guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan keputusan diambil dalam rapat terbatas kabinet yang digelar pada Selasa (19/5).

"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang," ujar Mahfud usai rapat terbatas kabinet, Selasa (19/5).
Menurut Mahfud, larangan salat Idul Fitri tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan. Di sana telah diatur larangan kegiatan keagamaan yang menimbulkan kerumunan orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerumunan salat berjamaah ini termasuk bagian yang dilarang peraturan perundang-undangan, bukan karena salatnya tapi merupakan bagian dari upaya menghindari bencana," kata dia.
Sebelumnya pada Rabu lalu (13/5), Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan pihaknya mengimbau umat Islam, khususnya warga nahdliyin, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing saat pandemi virus corona.

Robikin menjelaskan sikap tersebut masih sama dengan Surat Edaran Nomor 3953/C.I.034/04/2020 tanggal 3 April 2020. Umat Islam diminta melaksanakan ibadah, termasuk salat Id, di rumah sesuai protokol Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

Selain PBNU, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga mengeluarkan Surat Edaran berkaitan dengan 'Tuntunan Salat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19'.
Surat Edaran bernomor 04/EDR/I.0/E/2020 tertanggal 14 Mei 2020 itu berisi tentang darurat corona hingga kegiatan salat Idul Fitri yang tak digelar di masjid mau pun tanah lapang.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haidar Nasir dan Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto itu menyatakan bahwa, sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid mengatakan jika pada 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas dari wabah corona, maka salat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

Terkait dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menerbitkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Solat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Salah satu poin dalam fatwa tersebut menjelaskan bahwa Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri di rumah, dijelaskan bahwa salat dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

Jika Salat Idul fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya adalah jumlah jemaah minimal 4 orang. Terdiri dari satu imam dan 3 orang makmum, serta dilaksanakan khutbah.

Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan solat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khutbah.
Sejauh ini, ada beberapa pemerintah daerah yang membolehkan salat Idul Fitri dilaksanakan berjemaah di tempat umum di tengah pandemi virus corona.

Misalnya di Sumatera Barat. Akan tetapi, salat Idul Fitri berjemaah di tempat umum hanya boleh dihelat di wilayah zona hijau.

"Kita di Sumbar, yang bisa itu mungkin di Sawahlunto karena sampai saat ini daerahnya masih 'hijau' atau bebas Covid-19," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat juga menyatakan warga melaksanakan salat Idul Fitri di masjid di wilayah-wilayah zona hijau. Masyarakat di zona merah juga dilarang datang ke zona hijau untuk ikut salat Idul Fitri.
(yoa/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER