Kilas Balik PSBB DKI: Anies dan Persoalan yang Belum Tuntas

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2020 16:15 WIB
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan dalam beberapa hari terakhir mulai terjadi peningkatan volume kendaraan yang diduga karena banyak perkantoran yang sudah tidak menerapkan work from home (WFH). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (15/5/2020), di saat DKI Jakarta memberlakukan PSBB menghadapi wabah virus corona. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Warga DKI Jakarta menyongsong masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota yang akan dimulai 22 Mei hingga 4 Juni 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim perpanjangan tersebut harus menjadi fase kunci penyebaran virus corona bisa ditekan, asal warga disiplin di rumah.

DKI Jakarta diketahui memulai penerapan kebijakan PSBB sejak 10 April 2020. Diumumkan Anies pada 9 April, seusai mendapat restu Menteri Kesehatan sesuai aturan Undang-Undang.

Penerapan PSBB fase pertama berlangsung hingga 23 April 2020. Payung hukum dibuat Anies melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya bertujuan untuk memotong, memangkas mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta saat ini episenter dari masalah Covid ini," kata Anies waktu itu.

PSBB membuat kegiatan belajar di sekolah terhenti. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah dibatasi, hingga pembatasan berkumpul di tempat umum.

Hal serupa juga terjadi pada aktivitas kantor/perusahaan sementara waktu. Namun, pengecualian diberikan kepada kantor instansi pemerintahan, kantor perwakilan negara asing, hingga BUMN dan BUMD yang turut serta menangani wabah virus corona.
Selain itu ada 11 sektor usaha yang masih tetap diizinkan selama PSBB, di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan atau makanan atau minuman, energi, keuangan, dan logistik.

Kasus tetap bertambah

Selama tahap pertama PSBB total pertambahan positif corona di DKI naik 1.696 kasus. Jumlah itu masih lebih tinggi dibanding dari dua pekan sebelum PSBB, yaitu terjadi peningkatan 1.153 kasus positif corona pada 27 Maret hingga 9 April.

fakta itu membuat Anies memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial. Kali ini fase kedua. Mulai dari 24 April hingga 21 Mei 2020. Anies meminta warga lebih disiplin, sembari mengklaim bahwa PSBB jilid dua ini adalah masa penindakan pelanggaran.

Di fase kedua ini Anies menerbitkan Pergub 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB. Pergub itu ditandatangani Anies pada 30 April 2020, namun baru disosialisasikan pada 11 Mei 2020.

Hasilnya, sejak 24 April hingga Senin 18 Mei Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengaku menindak 9.580 pelanggar PSBB tahap kedua di Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.091 pelanggar merupakan perorangan. Sementara, sisanya sebanyak 3.441 merupakan tempat usaha, 17 pabrik, dan 31 kantor yang dikenakan sanksi oleh Satpol PP.

Catatan positif corona masih naik

Selama pelaksanaan PSBB tahap kedua, tercatat hingga Selasa (19/5), jumlah kasus positif bertambah 2.448 kasus. Jumlah penambahan kasus selama satu bulan PSBB tahap kedua ini turun, meski tak signifikan dibanding pekan sebelum PSBB (27 Maret-9 April) dan dua pekan pelaksanaan PSBB tahap pertama (10-23 April). Dalam kurun waktu tersebut, total kasus positif bertambah hingga 2.849 kasus.

Angka yang belum memuaskan itu membuat Anies kembali memutuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB di Jakarta pada 22 Mei hingga 4 Juni. Anies mengatakan, dua pekan ke depan menjadi masa kunci untuk menekan angka penyebaran virus corona.

"Bila kita melakukan kedisiplinan tetap di rumah dua minggu ke depan, Insya Allah setelah minggu kita bisa keluar. Insya Allah terakhir PSBB, setelah itu kita bisa kembali berkegiatan dengan kewaspadaan," kata Anies, Selasa (19/5) kemarin.

Polemik bansos dan tumpang tindih pemudik lokal

Penerapan PSBB mengharuskan Anies memastikan distribusi bansos kepada warga yang terhambat roda ekonominya. Pada titik ini, Anies dirundung masalah.

Data penerima bansos dinilai bermasalah. Pada penyaluran bansos tahap pertama, Pemprov DKI menargetkan penyaluran bansos terhadap sekitar 1,2 juta kepala keluarga. Namun pada praktiknya, banyak laporan penerima tidak tepat sasaran.

Misalnya, nama anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Jhonny Simanjuntak bahkan masuk sebagai daftar penerima bansos. Tak ayal, hal ini memicu kritik, baik dari anggota parlemen di Jakarta hingga ke tingkat menteri di Kabinet Indonesia Maju: Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Sosial Juliari Batubara turut mengkritik Anies.

Anies sedianya sudah menjelaskan duduk perkara bansos tersebut. Ia bahkan mengklaim telah menyalurkan bansos kepada warga Jakarta sejak 9 April, atau sehari sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta berlaku. Sementara, pemerintah pusat baru mendistribusikan bansos pada 20 April. Oleh karenanya, Anies menilai Pemprov sudah bergerak lebih cepat dibanding pemerintah pusat.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, giliran masalah mudik lokal. Atau pergerakan warga di lingkup Jabodetabek. Turut menjadi polemik lantaran kepolisian, dalam hal ini Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya masih membolehkan warga Jabodetabek melakukan mudik lokal hanya di area tersebut.

Namun, di sisi lain, Anies dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Virus Corona.

Berdasarkan pergub itu, maka seluruh penduduk DKI Jakarta dipastikan tidak boleh bepergian ke luar kawasan Jabodetabek, kecuali karena tugas dan pekerjaan di sektor-sektor yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB.

Warga ber-KTP Jakarta masih dapat berpergian ke wilayah Bodetabek dengan leluasa di tengah penerapan aturan pembatasan keluar-masuk Provinsi DKI Jakarta. Pun sebaliknya, warga Bodetabek juga masih leluasa berpergian ke wilayah DKI Jakarta tanpa surat izin keluar-masuk.

"Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku bagi orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek," demikian bunyi Pasal 4 ayat 3 dalam Pergub itu.

Anies pun menegaskan bahwa selama PSBB berlaku, tidak boleh ada warga yang melakukan mudik lokal atau sekadar bersilaturahmi pada Hari Raya Idul Fitri. Seluruh masyarakat harus tetap berada di rumah dan tidak berpergian.

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies beberapa waktu lalu.

Betapapun sengkarut di dalam pelaksanaannya, PSBB akan tetap diperpanjang, dan warga wajib mematuhinya.

(ain/dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER