Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Per Jumat (22/5), surat izin keluar masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dengan terbitnya Pergub 47/2020 itu, maka seluruh penduduk DKI Jakarta dipastikan tidak boleh bepergian ke luar kawasan Jabodetabek, kecuali karena tugas dan pekerjaan di sektor-sektor yang diizinkan tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski begitu, perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.
"Di luar itu tidak bisa mengurus izin. Jadi, pengendalian yang dilakukan bukan di lapangan, semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5).
Untuk mendapatkan SIKM, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan, seperti surat pengantar dari RT dan RW, surat pernyataan sehat, hingga surat keterangan perjalanan dinas.
Surat izin tersebut akan dilengkapi QR Code untuk memudahkan petugas di lapangan. Petugas tinggal me-scan QR Code dan memastikan informasi dalam dokumen tersebut benar.
"Petugas di lapangan tidak perlu memeriksa, cukup cek dapat izin dari Pemprov DKI, bukan izin-izin lain. Hanya dari Pemprov yang diterima petugas di lapangan," jelas Anies. (dmr/agt)