Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) Arifin tengah melakukan pengidentifikasian sejumlah titik di jalan sebagai langkah persiapan penetapan posko penjagaan untuk mengantisipasi kegiatan
takbir keliling warga DKI Jakarta.
Arifin menjelaskan beberapa kawasan di ibu kota akan dijaga ketat personel Satpol PP demi menghalau warga yang 'bandel' tetap menggelar kegiatan takbir keliling pada malam hari raya meski telah dilarang.
Kementerian Agama telah melarang takbir keliling semasa pandemi virus corona (Covid-19). Itu adalah salah satu dari tujuh hal yang harus dilakukan masyarakat saat perayaan Idulfitri pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro Jaya juga telah melarang warga melakukan takbir keliling selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kepolisian sudah menyatakan bakal menggelar patroli untuk menghalau warga secara persuasif.
"Setiap wilayah, kita saat ini sedang melakukan identifikasi jalan-jalan yang, tepatnya tempat yang strategis di mana [lokasi biasa takbir keliling]. Malam ini, sore ini harus bisa diputuskan. Artinya segera hari ini bisa diputuskan [lokasi posko]," kata Arifin di Jakarta, Jumat (22/5).
Penjagaan takbir keliling, kata Arifin, akan mulai dilakukan besok malam tepatnya pukul 19.30-24.00 WIB. Warga, kata dia, betul-betul dilarang melakukan kegiatan yang selalu dilakukan saban tahun itu.
"Akan dijaga oleh anggota Satpol PP mulai dari jam 19.30," katanya.
Arifin menyebut sanksi buat pelaku takbir keliling yakni langsung diturunkan dari mobil lalu diminta kembali ke rumah masing-masing. Kendaraan yang digunakan dikatakan akan diperiksa kelengkapan surat-suratnya.
"Untuk mereka yang lakukan kegiatan takbir keliling mereka kembali ke tempat masing-masing. Dibubarkan. Jadi sebagaimana imbauan pemerintah bahwa takbir keliling itu adalah salah satu kegiatan yang dilarang," katanya.
Arifin menjelaskan pemerintah melarang takbir keliling, namun bukan tak ingin takbir Idulfitri tidak digelar sama sekali. Takbir di masjid disebut boleh dilakukan dengan catatan tak menimbulkan kerumunan.
"Silahkan takbir di tempat, di masjidnya masing-masing kalau ada satu dua orang mau takbir silahkan tapi tidak berkerumun. Ya jadi takbir keliling tidak diperbolehkan," kata dia.
(fea)
[Gambas:Video CNN]