KPK Jelaskan Alasan Limpahkan Kasus OTT UNJ ke Polisi

CNN Indonesia
Minggu, 24 Mei 2020 04:38 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). CNN Indonesia/Andry Novelino
KPK belum menemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi yang turut menyerat Rektor Universitas Negeri Jakarta, Komarudin. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum menemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi yang turut menyeret Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin.

Meskipun demikian, kata dia, rektor sendiri adalah salah satu penyelenggara negara bila merujuk berdasarkan undang-undang.

Kendati demikian, dalam kasus ini Rektor UNJ masih sebatas hanya dimintai keterangan. Sedangkan yang terjaring dalam operasi tangkap tangan adalah Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul memang ada penyelenggara negara yakni rektor, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ternyata belum ditemukan perbuatan yang pelakunya penyelenggara negara," kata Ali dalam siaran langsung di akun Instagram Polda Metro Jaya, Sabtu (23/5).

Atas dasar itu pula, lanjut Ali, kasus ini kemudian dilimpahkan ke kepolisian, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Sebab, KPK hanya memiliki kewenangan untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Ali menuturkan jika nantinya ditemukan ada unsur penyelenggara negara dalam kasus tersebut, maka penanganannya tetap akan dilakukan oleh kepolisian.

Hal itu dikarenakan kasus tersebut telah dilimpahkan oleh KPK kepada pihak kepolisian.

"Saya kira, kami sudah menyerahkan kasus ini kepada kepolisian, sebagai tindak lanjut (KPK melalukan) koordinasi dan supervisi. Kalau kemudian ditemukan statusnya penyelenggara negara, saya kira bisa ditindaklanjuti (kepolisian)," tutur Ali.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan pihak Itjen Kemdikbud kepada KPK terkait rencana penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemdikbud.

KPK bersama Irjen Kemdikbud menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor usai melakukan penyerahan uang ke sejumlah orang.

Selain Dwi, KPK diketahui juga melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.

Usai dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro, penyidik melakukan gelar perkara guna mengetahui konstruksi peristiwa dalam kasus tersebut.

Selain itu, dalam gelar perkara juga diputuskan bahwa tujuh orang yang diduga terlibat tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam siaran langsung di akun Instagram Polda Metro, Sabtu (23/5). (dis/age/age)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER