OTT Kemendikbud, Nadiem Tegaskan Sanksi Pihak Terlibat

CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2020 17:10 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim saat acara temu media di Graha 1. Gedung A Kementrian Pendidikan dan Budaya.  Jakarta.  Senin (23/12/2019). CNN Indonesia/Andry Novelino
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan akan memberikan sanksi pihak di bawah kementeriannya yang terbukti melanggar aturan.(CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan akan memberikan sanksi jika pihak di bawah kementeriannya terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran aturan.

Hal ini dikatakannya berkaitan dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap percobaan gratifikasi di lingkungan Kemendikbud, Rabu (20/5).

"Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadiem mengatakan integritas merupakan hal utama yang harus dipegang oleh pejabat di kementeriannya. Sehingga, tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut.

"Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik," kata dia.

Selain itu, ia menyatakan Kemendikbud terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap aktivitas di lingkungannya berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.

"Terkait OTT tersebut tidak ada penyelenggara negara yang terlibat sejauh ini. Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan ini," kata dia.

Diketahui, operasi senyap ini berkaitan dengan dugaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Uang sebesar Rp27,5 juta dan US$1.200 diamankan sebagai barang bukti.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan, Rektor UNJ Komarudin diduga meminta kepada dekan fakultas dan lembaga di institusinya untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor.

Uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas serta dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana UNJ terkumpul pada 19 Mei. Sehari kemudian Dwi membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemdikbud.

Selanjutnya uang diserahkan kepada Karo SDM Kemdikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemdikbud masing-masing Rp1 juta.

"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.

Selain memeriksa Dwi, KPK juga melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.

Namun, kata Karyoto, setelah dilakukan permintaan keterangan, KPK belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Atas dasar itu, KPK menyerahkan kasus ini kepada kepolisian.

"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

(yoa/age)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER