Hal ini dikatakannya berkaitan dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap percobaan gratifikasi di lingkungan Kemendikbud, Rabu (20/5).
"Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait OTT tersebut tidak ada penyelenggara negara yang terlibat sejauh ini. Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan ini," kata dia.
Diketahui, operasi senyap ini berkaitan dengan dugaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Uang sebesar Rp27,5 juta dan US$1.200 diamankan sebagai barang bukti.
Uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas serta dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana UNJ terkumpul pada 19 Mei. Sehari kemudian Dwi membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemdikbud.
Selanjutnya uang diserahkan kepada Karo SDM Kemdikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemdikbud masing-masing Rp1 juta.
"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.
Namun, kata Karyoto, setelah dilakukan permintaan keterangan, KPK belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Atas dasar itu, KPK menyerahkan kasus ini kepada kepolisian.
"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
(yoa/age)