Polda Metro Jaya Terima Limpahan Kasus OTT UNJ

CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2020 18:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (CNN Indonesia/ Patricia Diah Ayu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan korupsi yang diduga menjerat Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin, saat ini dilaporkan sudah dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.

Kini Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan penyelidikan itu dilakukan setelah kasus tersebut dilimpahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro dalam hal ini Krimsus," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (22/5).

Yusri masih belum berkomentar banyak ihwal kasus tersebut. Sebab, kata Yusri, saat ini penyidik dugaan korupsi dalam kasus itu.

"Sekarang masih didalami penyidik mencari dugaan peristiwanya seperti apa, baru itu," ucap Yusri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kemdikbud menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor, beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp27, 5 juta dan US$1.200.

"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (21/5).

Karyoto menerangkan operasi itu bermula dari informasi yang disampaikan pihak Itjen Kemdikbud kepada KPK terkait rencana penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemdikbud.

Selain Dwi, KPK diketahui juga melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.

Namun, disampaikan Karyoto, setelah dilakukan permintaan keterangan, KPK belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Atas dasar itu, KPK menyerahkan kasus ini kepada kepolisian.

"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto. (dis/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER