Kini Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri masih belum berkomentar banyak ihwal kasus tersebut. Sebab, kata Yusri, saat ini penyidik dugaan korupsi dalam kasus itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kemdikbud menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor, beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp27, 5 juta dan US$1.200.
"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (21/5).
Selain Dwi, KPK diketahui juga melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.
Namun, disampaikan Karyoto, setelah dilakukan permintaan keterangan, KPK belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Atas dasar itu, KPK menyerahkan kasus ini kepada kepolisian.
"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto. (dis/ayp)