Protokol kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Tetap memperhatikan jarak atau physical distancing minimal satu meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas," ujar Terawan, Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat bertugas, aparat harus menggunakan pakaian berlengan panjang disertai sarung tangan.
"Wajib menggunakan masker, helm atau face shield, dan sarung tangan, saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri," ujar Terawan.
Aparat perlu memastikan kendaraan operasional yang digunakan dalam keadaan bersih, untuk itu perlu dilakukan desinfeksi secara berkala.
"Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19," ujar Terawan.
(mel/ard)