New Normal, ASN Diminta Terapkan Jaga Jarak Minimal 1 Meter

CNN Indonesia
Senin, 25 Mei 2020 12:44 WIB
Seorang petugas melakukan tes cepat COVID-19 di halaman rumah jabatan Gubernur di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (20/4/2020). Palang Merah Indonesia (PMI) bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan tes cepat sebagai salah satu upaya deteksi dini COVID-19 di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.
Ilustrasi. Seorang petugas melakukan tes cepat COVID-19 di halaman rumah Gubernur di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (20/4). (ANTARAFOTO/Adiwinata Solihin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas negara atau pemerintah daerah yang berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta penegak hukum, wajib mengikuti protokol kerja yang diterapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Protokol kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Tetap memperhatikan jarak atau physical distancing minimal satu meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas," ujar Terawan, Rabu (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aparat diminta rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer apabila harus melakukan kontak fisik.

Saat bertugas, aparat harus menggunakan pakaian berlengan panjang disertai sarung tangan.

Selain itu, aparat juga wajib menggunakan masker, helm atau face shield.

"Wajib menggunakan masker, helm atau face shield, dan sarung tangan, saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri," ujar Terawan.

Aparat perlu memastikan kendaraan operasional yang digunakan dalam keadaan bersih, untuk itu perlu dilakukan desinfeksi secara berkala.

"Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19," ujar Terawan.

(mel/ard)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER