Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim)
Polri Inspektur Jenderal Wahyu Hadiningrat menyampaikan pihaknya telah membubarkan 707.578
kerumunan massa di sejumlah daerah yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB).
Menurutnya, pembubaran itu dilakukan dalam rentang waktu 19 Maret sampai 19 Mei 2020.
"Kemudian pembubaran-pembubaran terkait kerumunan-kerumunan ini sebanyak 707.578 kegiatan," kata Wahyu dalam Rapat Kerja antara Tim Pengawasan DPR RI dengan Kapolri, KPK, dan BPKP yang berlangsung secara daring pada Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan bahwa pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar dapat menaati ketentuan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Wahyu mengatakan imbauan yang telah dikeluarkan itu sebanyak 715.750 kegiatan.
Selain itu polisi juga melakukan sebanyak 13 kegiatan penindakan selama PSBB. Menurutnya dari seluruh kegiatan itu, polisi telah menetapkan sebanyak 65 orang sebagai tersangka.
 Foto: CNN Indonesia/Fajrian Insert Artikel - Waspada Virus Corona |
"Jadi total kegiatan 1.423.341 kegiatan dengan 65 tersangka," ujar Wahyu.
Diketahui Jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia per Rabu (20/5) mencapai 19.189 kasus. Dari jumlah itu, 4.575 orang dinyatakan sembuh, dan 1.242 orang lainnya meninggal.
Data tersebut merupakan data yang terkumpul dari sejumlah wilayah hingga pukul 12.00 WIB hari ini.
Dikutip dari
laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (19/5) pukul 15.20 WIB, kasus positif corona bertambah 693 kasus.
Pasien sembuh hari ini tercatat bertambah 108 orang dari hari sebelumnya, dan kasus meninggal naik 21 orang dari hari kemarin.
(mts/pmg)
[Gambas:Video CNN]