Lebih lanjut, dia menjelaskan bus PPD setelah selesai menaikkan pelanggan di shelter ujung Ancol, kemudian melanjutkan perjalanan dengan bergerak normal menuju pintu keluar Ancol.
Dia menjelaskan bahwa data dari pusat kendali mencatat bahwa laju bus PPD dengan nomor badan 215 itu sedang berada pada kecepatan 27 km/jam pada saat berangkat dari Halte Ancol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bajaj dalam kondisi rusak parah usai mengalami kecelakaan dengan bus Transjakarta. (ANTARA/Humas Polres Jakarta Utara) |
Korban luka segera dievakuasi ke rumah sakit Pademangan, sementara yang meninggal dunia dibawa ke RSCM.
Tak Ada Petugas Transjakarta
Sementara itu, sejumlah warga menyebut tak ada petugas pengamanan jalur bus di tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan antara bus Transjakarta dengan bajaj di Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/5).
Dia menyatakan dua tahun lalu, juga terjadi kecelakaan di lokasi yang sama antara bus Tranjakarta dengan pekerja di Ancol.
"Kalau ada petugas, bisa mengatur lalu lintas saat bus mau masuk atau keluar dari halte Ancol," kata Supri.
Hal senada disampaikan Ardi, warga lainnya yang tidak melihat petugas Transjakarta bekerja selama beberapa bulan terakhir.
Sementara itu, Nadia mengatakan ada atau tidak petugas di lapangan, pihaknya selalu mengimbau agar seluruh pengguna jalan sebaiknya mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Mematuhi rambu lalu lintas sangat dianjurkan untuk dikerjakan karena berpahala jika menyelamatkan orang lain," kata Nadia. (antara/bac)
Bajaj dalam kondisi rusak parah usai mengalami kecelakaan dengan bus Transjakarta. (ANTARA/Humas Polres Jakarta Utara)