Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak empat tahanan politik (
Tapol) Papua langsung menjalani rapid test
virus corona (Covid-19) setelah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (26/5) ini. Salah satu di antaranya adalah Paulus Suryanta Ginting atau
Surya Anta.
Salah satu tim advokasi Tapol Papua, Suarbudaya Rahadian mengatakan pelaksanaan
rapid test dilakukan untuk memastikan mereka tak terinfeksi Covid-19 selama berada di dalam rutan.
"Begitu keluar langsung kami tes. Bawa alat-alat tes, bawa perawat juga," kata Suar saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surya Anta, beserta tiga rekannya yakni, Ambrosius Mulait, Charlesa Kossay, dan Dano Anes Tabuni bebas usai menjalani sembilan bulan masa tahanan di Rutan Salemba karena didakwa melakukan makar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/4) lalu.
Namun, jumlah masa tahanan itu telah dikurangi selama mereka menjalani masa sidang dan ditetapkan menjadi tersangka sejak akhir Agustus lalu.
Suar mengatakan hanya satu tapol lainnya atas nama Ariana Lokbere belum bisa bebas hari ini dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ariana baru akan bebas Rabu (27/5) besok.
Meski demikian, pihaknya lanjut Suar masih melakukan komunikasi dengan Ombudsman agar Ariana bisa bebas hari ini.
"Dibilangnya besok. Tapi kami usahakan hari ini," kata Suar.
Terkait kebebasan mereka, Suar menjelaskan bahwa tim advokasi belum bisa memberikan keterangan terkait sikap mereka selanjutnya soal isu-isu Papua yang sebelumnya terus mereka suarakan. Hal itu, katanya, akan disampaikan dalam waktu dekat.
"Nanti akan ada pernyataan pers yang lebih lengkap. Kami belum bisa bikin pernyataan apa-apa sekarang," ujarnya.
Kebebasan Surya Ginting Cs dengan demikian menggenapi sembilan bulan masa tahanan mereka tanpa pengurangan lewat program asimilasi yang diberikan pemerintah.
Kelima Tapol Papua itu, sebelumnya batal bebas lewat program asimilasi pada 13 Mei lalu. Pembatalan itu disebut lantaran mereka terlibat dalam tindakan makar.
Pembatalan itu karena merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
(thr/bac)
[Gambas:Video CNN]