Menag: Camat Bisa Beri Rekomendasi Pembukaan Rumah Ibadah

CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2020 16:22 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/10).
Menag Fachrul Razi menyebut Camat bisa beri izin pembukaan rumah ibadah. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Fachrul Razi menyebut salah satu syarat pembukaan kembali rumah ibadah di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19) ialah harus mendapat rekomendasi dari Camat, Bupati, atau Wali Kota setempat sesuai level rumah ibadah tersebut.

"Kenapa Camat bisa rekomendasi? Karena kalau Bupati, Gubernur, terlalu jauh di atas, sehingga kadang ada tempat yang aman, tapi sama mereka bisa digeneralisasi itu belum aman, karena secara provinsi belum aman," kata Fachrul usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo tentang 'Percepatan Penanganan Covid-19', Rabu (27/5).

Menurutnya, forum komunikasi di tingkat kecamatan akan mempelajari validitas izin pembukaan rumah ibadah dari yang diajukan para kepala desa. Kendati begitu, Camat tidak bisa langsung mengambil keputusan untuk membuka kembali rumah ibadah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilihat kalau bisa, betul-betul tidak ada ancaman, tingkat Covid rendah, penularan rendah," ujar Fachrul.

"Setelah ditinjau oke, Camat mengeluarkan izin, dengan sebelumnya konsultasi dulu kepada Bupati," lanjut dia.

Infografis Yang Dilarang dan Tidak Saat PSBBFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen
Menurut dia, hal tersebut dikarenakan yang mengetahui secara pasti status new normal, terutama tentang R0 (angka reproduksi dasar) dan Rt (angka reproduksi efektif) Virus Corona berada di level atas, baik Bupati hingga Gubernur.

R0 dan Rt merujuk pada angka reproduksi atau tingkat penularan virus. Jika angka R di atas satu, jumlah kasus kumulatif meningkat. Sementara jika di bawah 1, maka kasus akan berkurang atau hampir tidak ada.

"Sehingga, pada saat pengajuan dari kades, dipelajari oleh forum komunikasi pimpinan tingkat kecamatan, lalu dikonsultasi lagi di tingkat kabupaten, kemudian dikeluarkan izinnya," jelasnya.

Lebih lanjut, izin pembukaan rumah ibadah ini akan direvisi setiap bulan. Menurut Fachrul, jika di daerah sekitar rumah ibadah itu jumlah kasus positif Corona kembali tinggi, maka izin pembukaan tempat ibadah bisa dicabut.

"Kalau [situasi] berkembang baik, [pembukaan rumah ibadah] lanjut, kalau berkembang penularan makin tinggi, [izin pembukaan rumah ibadah] dicabut kembali," ujar Fachrul.

Sebelumnya, Pemerintah mulai menggodok rencana pembukaan kembali rumah ibadah di tengah kondisi pandemi Covid-19 terkait dengan wacana new normal.

(dmi/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER