Sementara untuk ceramah, pengajian, atau kuliah tujuh menit [kultum] akan mempertimbangkan situasi di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai ketentuan izin pembukaan rumah ibadah, Fachrul menjelaskan harus sesuai dengan kewenangan di tiap tingkatan daerah. Untuk rumah ibadah di desa maka izin akan diberikan oleh camat. Sementara rumah ibadah di tingkat kecamatan, izin berada pada bupati hingga level tertinggi yang menjadi izin gubernur.
"Kalau keadaan lebih baik, boleh [izin] sama camat untuk kultum," katanya.
Kemenag sebelumnya menyatakan tengah menyiapkan aturan untuk membuka rumah ibadah semua agama dengan prosedur New Normal di tengah pandemi corona.
Rencana pembukaan rumah ibadah ini akan dievaluasi tiap bulan. Jika setelah dibuka kasus corona ternyata meningkat, tak menutup kemungkinan masjid akan ditutup kembali
"Kami membuat konsep, agar secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap menaati prosedur tatanan baru," kata Fachrul. (pris/bac)