Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Fachrul Razi meminta pemerintah daerah, baik dari level gubernur, wali kota, bupati hingga aparatur camat mengevaluasi proses pembukaan kembali fungsi rumah ibadah saat memasuki masa
New Normal atau pola kehidupan normal baru di tengah pandemi
virus corona (Covid-19) tiap bulannya.
"Silahkan saja diberikan izin. Tapi dievaluasi tiap bulan, bisa saja bulan ini dia boleh, tapi bulan depan tidak boleh lagi," kata Razi di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (28/5).
Razi menyatakan izin pembukaan kembali bisa dicabut manakala rumah ibadah justru terjadi penularan corona yang masif. Terlebih lagi, bila di daerah sekitar rumah ibadah itu jumlah kasus positif Corona kembali tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun meminta agar kepala daerah melakukan evaluasi terhadap hal tersebut agar tempat ibadah tak dijadikan episentrum penyebaran corona di suatu wilayah.
"Kalau ternyata bupati atau camat menilai 'wah kok malah jadi ada penularan' cabut aja," kata Razi.
Lebih lanjut, Razi menjelaskan bahwa salah satu syarat pembukaan kembali rumah ibadah itu harus mendapat rekomendasi dari Camat, Bupati, atau Wali Kota setempat sesuai level rumah ibadah tersebut.
Meski demikian, ia memberikan syarat pemberian izin tersebut harus berdasarkan analisis yang matang terkait tingkat penyebaran corona di wilayahnya masing-masing.
"Untuk bisa melihat yang betul-betul aman dari Covid-19 silahkan saja diberikan izin," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah mulai menggodok rencana pembukaan kembali rumah ibadah di tengah kondisi pandemi Covid-19 terkait dengan wacana New Normal.
(rzr/bac)
[Gambas:Video CNN]