Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian tetap melarang jasa ojek
online (
ojol) mengangkut penumpang ketika tatanan hidup baru atau
new normal diterapkan. Larangan juga berlaku bagi ojek konvensional.
Hal itu terutang Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020. Larangan bagi ojek mengangkut penumpang sama seperti saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku.
"Pengoperasian ojek konvensional/ojek
online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik Iangsung antara penumpang dan pengemudi," tulis Kepmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Kemudian, seluruh transportasi publik selain ojek, wajib menjaga kebersihan interior kendaraan dan mengelola antrean pembelian tiket. Pengelola transportasi juga harus menyediakan pembayaran nontunai guna mencegah penularan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penumpang diwajibkan mencuci tangan sebelum naik kendaraan. Mereka juga diminta menjaga jarak serta mengenakan masker selama di stasiun/halte mau pun di dalam kendaraan.
Pengelola pelabuhan dan bandara juga diminta berkoordinasi dengan pemda. Mereka waji menyusun protokol kesehatan, mengecek suhu tubuh penumpang, melakukan karantina bagi penumpang yang datang, serta melengkapi database guna melacak kontak orang-orang.
 Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang ojek online dan ojek pangkalan mengangkut penumpang saat new normal diterapkan (CNN Indonesia/Bisma Septalisma) |
Fasilitas sanitasi dan disinfeksi bagi setiap moda harus disediakan. Pengelola bandara dan pelabuhan pun wajib menggelar pengujian kesehatan berkala terhadap seluruh personel.
"Jika memungkinkan dan tersedia, pengujian cepat penumpang yang datang dan berangkat," tulis peraturan itu.
Keputusan Mendagri bernomor 440-830 tahun 2020 secara garis besar mengatur tentang pedoman bagi pemerintah daerah yang ingin menerapkan new normal di tengah pandemi virus corona. Banyak hal yang diatur di sana.
Tito mengatakan new normal bisa diterapkan di daerah zona hijau. Tito membagi daerah dengan tiga kategori, yaitu hijau, kuning dan merah yang ditentukan berdasarkan kajian epidemiologis.
"Oleh karena itu pemerintah daerah harus melakukan evaluasi epidemologis ini secara rutin, minimal 14 (empat belas) hari sekali, untuk menentukan penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19," tulis kepmendagri.
(dhf/bmw)
[Gambas:Video CNN]