Tito Karnavian Minta Pemda Longgarkan PSBB dalam 3 Tahap

CNN Indonesia
Jumat, 29 Mei 2020 16:56 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendengar informasi jika Kabareskrim Komjen Idham Aziz dipilih menjadi Kapolri, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah melakukan tiga tahap pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebelum menerapkan tatanan kehidupan normal baru atau new normal pandemi virus corona (Covid-19).

Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, pelonggaran PSBB dibagi tiga tahapan. Hanya daerah zona hijau dan punya kemampuan sedang saja yang dibolehkan melonggarkan PSBB.

"Selanjutnya perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah bahwa pelonggaran PSBB melalui penerapan masyarakat produktif dan bebas Covid-19, dilaksanakan secara bertahap dengan berpedoman pada tabel 4 berikut," kata Tito dalam kepmendagri yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahap pertama dilaksanakan selama satu hingga dua minggu. Pembukaan terbatas dilakukan untuk restoran, perkantoran, ruang publik, transportasi publik, dan perguruan tinggi. Sementara sekolah, pertemuan khusus (konser dan pernikahan), dan tempat ibadah tetap dibatasi.


Pada tahap ini masyarakat juga tetap diminta mencuci tangan, memakai masker, tetap di rumah saat sakit, tidak ke rumah sakit jika penyakit ringan, berjemur, karantina mandiri saat ada gejala, physical distancing, dan melakukan gerakan hidup sehat.

Kemudian tahap kedua dilakukan selama empat hingga delapan minggu. Pada tahap ini, pembukaan terbatas dilakukan untuk sekolah, pertemuan khusus (konser dan pernikahan), dan tempat ibadah. Sementara restoran, perkantoran, ruang publik, transportasi publik, dan perguruan tinggi melakukan pembukaan dengan protokol.

Warga tetap diminta mencuci tangan, memakai masker, tetap di rumah saat sakit, tidak ke rumah sakit jika penyakit ringan, berjemur, karantina mandiri saat ada gejala, physical distancing, dan melakukan gerakan hidup sehat pada fase kedua.


Tahap ketiga, semua kegiatan yang dibatasi pada PSBB mulai dibuka dengan protokol. Tahapan ini berjalan selama delapan hingga enam belas minggu.

Masyarakat tetap diminta melakukan mencuci tangan, memakai masker, tetap di rumah saat sakit, tidak ke rumah sakit jika penyakit ringan, berjemur, karantina mandiri saat ada gejala, physical distancing, dan melakukan gerakan hidup sehat selama tahap ini. (dhf/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER