Dikutip dari situs mkri.id, berkas permohonan uji materi itu diterima pada Kamis (28/5). Sebagai pemohon, iNews diwakili oleh Direktur Utama David Fernando Audy dan Direktur Rafael Utomo. RCTI diwakili oleh Direktur Jarod Suwahjo dan Direktur Dini Ariyanti Putri.
Dalam gugatannya, kedua stasiun televisi swasta itu meminta agar setiap penyelenggara penyiaran menggunakan internet seperti Youtube hingga Netflix agar tunduk pada UU Penyiaran. Atas dasar itu, mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak pemohon beranggapan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebab tidak mengatur tentang penyelenggara penyiaran berbasis internet.
Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani |
"Pasal 1 dan 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon karena menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment)," tutur Pemohon.
"Di mana penyelenggara penyiaran konvensional terikat dan wajib melaksanakan segala macam ketentuan yang ada di dalam UU Penyiaran, sementara penyelenggara penyiaran menggunakan internet tidak terikat dan tidak diwajibkan," lanjut pernyataan itu.
"Sementara penyelenggara siaran yang menggunakan internet tidak perlu memenuhi berbagai macam persyaratan dimaksud," lanjut Pemohon.
Walhasil, penyelenggara siaran berbasis internet, misalnya, tak dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program Penyiaran (P3SPS).
kantor Netflix, AS. (Justin Sullivan/Getty Images/AFP) |
"Pembedaan-pembedaan sebagaimana dijelaskan di atas juga sangat jelas telah melanggar prinsip 'non-diksriminasi'," kata Pemohon.
Atas dasar itu, pihak pemohon meminta MK untuk merumuskan kembali Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran tersebut.
"Apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1), dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945," menurut Pemohon.
(dis/arh)
Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani
kantor Netflix, AS. (Justin Sullivan/Getty Images/AFP)