Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (
MK) menerima perbaikan oleh pemohon terkait alat bukti dalam sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah
virus corona (Covid-19).
"Untuk perkara nomor 23 bukti yang dimasukkan adalah P1 sampai dengan P26, sudah diverifikasi. Untuk perkara nomor 24, P1 sampai dengan P29, kita sahkan," ujar Majelis Hakim MK, Aswanto dalam sidang yang disiarkan langsung akun YouTube MK, Kamis (14/5).
Agenda sidang lanjutan uji materi Perppu 1/2020 kali ini memverifikasi perbaikan alat bukti yang dalam sidang sebelumnya diputuskan oleh MK harus dilengkapi pemohon maupun kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, sidang uji materi Perppu 1/2020 diajukan oleh tiga pemohon. Masing-masing yakni Masyarakat Anti Korupsi (Maki), KEMAKI, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020.
Lalu, perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020, serta permohonan dengan nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis.
Salah satu kuasa hukum dari nomor perkara 23, Sina Chandranegara dalam pemaparannya mengomparasikan penggunaan produk hukum darurat seperti Perppu 1/2020 di beberapa negara seperti Jerman, Taiwan, Canada, Korea Selatan, dan Selandia Baru.
Kata dia, penggunaan Perppu tersebut, di Taiwan misalnya, hanya digunakan dalam kondisi darurat, dan penggunaannya tanpa menggunakan petunjuk teknis. Hal itu berbeda dengan Perppu Corona yang juga dibuat peraturan pemerintah (PP).
"Putusan MK di Taiwan menafsirkan bahwa hukum darurat harus dilakukan dalam konteks sontak segera menyelesaikan persoalan, sehingga tanpa butuh peraturan teknis," ujarnya kepada majelis hakim.
Petugas medis dari tim Satgas COVID-19 Kabupaten Simeulue menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap saat tiba di RSU Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh, Rabu (13/5/2020). (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA) |
Sementara itu, tim kuasa hukum nomor perkara 24, Boyamin Bin Saiman menilai bahwa penyusunan Perppu corona menurut dia aneh dan di luar kebiasaan. Misalnya, Perppu di bagian awal tak mencantumkan 'ketentuan umum', namun langsung ke bagian 'ruang lingkup'.
"Jadi kalau olahraga tanpa pemanasan langsung sepak bola yang mulia," ujarnya.
Boyamin juga menyoroti soal indikasi imunitas penguasa dalam pasal 27 ayat 2 Perppu. Ia meminta agar pasal tersebut dihapus bersyarat sebab menurut dia rekam jejak pemerintah kurang baik, misalnya dalam kasus BLBI dan Century.
"Kami juga menyatakan imunitas ini kami sebagai rakyat bisa aja memberikan ke penguasa. Tapi penguasa yang
track record-nya bagus. Tapi kita melihat bahwa
track record BLBI, dan Century kami tidak ikhlas imunitas terhadap penguasa," ujar Boyamin.
Sementara itu, pemohon untuk nomor perkara 25 atas nama Damai Hari Lubis resmi mencabut pengajuan
judicial riview-nya. Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang tersebut.
"Kepada ketua Mahkamah Konstitusi di tempat, perihal perkara 25 dan seterusnya. Yang bertanda tangan di bawah ini ada Damai Hari Lubis, dengan ini saya menyatakan mencabut surat permohonan judicial review yang telah terdaftar di MK," kata Aswanto.
(thr/pmg)
[Gambas:Video CNN]