Sebelumnya, Damai bersama Aliansi Anak Bangsa pada April telah mengajukan permohonan uji materi Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini mereka berencana menarik gugatan itu dan memperbaruinya.
"Sesaat disahkan, langsung kami Aliansi Anak Bangsa akan mengajukan judicial review terhadap Undang-undang kloning Perppu tersebut," kata dia, yang mengaku masih berstatus kuasa hukum pemimpin FPI Rizieq Shihab itu, lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia yang juga menjabat Ketua Mujahid 212 itu bilang bahwa gugatan lama pasti akan ditolak karena cacat formil atau niet onvanklejk verklaard (NO).
Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu tanda kesepakatan parlemen terhadap pengesahan Perppu Corona jadi UU, Selasa (12/5). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.) |
"Tapi ini menunggu dulu nomor UU-nya. Kalau minggu ini sah diundangkan (tentunya berikut nomor), maka Senin langsung kami daftarkan [uji materi baru]," imbuhnya.
Damai menuturkan pihaknya bersikukuh menggugat aturan itu karena tidak sesuai konstitusi. Mereka menyoroti Pasal 27 yang membebaskan pemerintah dari jerat hukum jika negara rugi dalam menangani Corona.
Terpisah, kuasa hukum penggugat Perppu Corona Amien Rais dkk., Ahmad Yani, juga mengaku akan mengajukan uji materi terhadap aturan yang sudah disahkan jadi UU itu.
"MK akan gugurkan permohonan karena objek yang digugat sudah menjadi UU, dan kita akan gugat UU-nya," ucapnya, lewat pesan singkat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga mengaku akan mengajukan uji materi baru terhadap Perppu Corona yang sudah jadi UU. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (12/5). Delapan dari sembilan fraksi di Senayan menyetujui hal tersebut. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan undang-undang tersebut.
Sebelumnya, Perppu Corona digugat oleh tiga pihak secara terpisah. Yakni, Aliansi Anak Bangsa, Amien Rais dkk., serta Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk.
MK pun sudah menyatakan akan menolak uji materi tersebut saat Perppu itu sah menjadi UU. (dhf/ryn/arh)
Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu tanda kesepakatan parlemen terhadap pengesahan Perppu Corona jadi UU, Selasa (12/5). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga mengaku akan mengajukan uji materi baru terhadap Perppu Corona yang sudah jadi UU. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)