Jakarta, CNN Indonesia -- Advokat dari Aliansi Anak Bangsa, Damai Hari Lubis, menyiapkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (
Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Covid-19 yang baru disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI.
Sebelumnya, Damai bersama Aliansi Anak Bangsa pada April telah mengajukan permohonan uji materi Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini mereka berencana menarik gugatan itu dan memperbaruinya.
"Sesaat disahkan, langsung kami Aliansi Anak Bangsa akan mengajukan
judicial review terhadap Undang-undang kloning Perppu tersebut," kata dia, yang mengaku masih berstatus kuasa hukum pemimpin FPI Rizieq Shihab itu, lewat pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Damai menjelaskan perbaikan gugatan harus dilakukan karena Perppu telah berubah menjadi undang-undang. Sehingga objek gugatan yang diajukan sebelumnya sudah tidak ada lagi.
Dia yang juga menjabat Ketua Mujahid 212 itu bilang bahwa gugatan lama pasti akan ditolak karena cacat formil atau
niet onvanklejk verklaard (NO).
"Insya Allah [pekan ini diajukan]. Akan didiskusikan dulu dengan tim," ucapnya.
 Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu tanda kesepakatan parlemen terhadap pengesahan Perppu Corona jadi UU, Selasa (12/5). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.) |
Meski begitu, permohonan baru itu akan dilakukan setelah ada penomoran UU yang baru.
"Tapi ini menunggu dulu nomor UU-nya. Kalau minggu ini sah diundangkan (tentunya berikut nomor), maka Senin langsung kami daftarkan [uji materi baru]," imbuhnya.
Damai menuturkan pihaknya bersikukuh menggugat aturan itu karena tidak sesuai konstitusi. Mereka menyoroti Pasal 27 yang membebaskan pemerintah dari jerat hukum jika negara rugi dalam menangani Corona.
"'Ayat-ayat setan' yang ada pada pasal 27 mesti dienyahkan, membahayakan sistem, sistem ketatanegaraan RI. Tidak berkeadilan dan tidak beradab, bertentangan dengan Pancasila," ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum penggugat Perppu Corona Amien Rais dkk., Ahmad Yani, juga mengaku akan mengajukan uji materi terhadap aturan yang sudah disahkan jadi UU itu.
"MK akan gugurkan permohonan karena objek yang digugat sudah menjadi UU, dan kita akan gugat UU-nya," ucapnya, lewat pesan singkat.
 Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga mengaku akan mengajukan uji materi baru terhadap Perppu Corona yang sudah jadi UU. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (12/5). Delapan dari sembilan fraksi di Senayan menyetujui hal tersebut. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan undang-undang tersebut.
Sebelumnya, Perppu Corona digugat oleh tiga pihak secara terpisah. Yakni, Aliansi Anak Bangsa, Amien Rais dkk., serta Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk.
MK pun sudah menyatakan akan menolak uji materi tersebut saat Perppu itu sah menjadi UU.
(dhf/ryn/arh)
[Gambas:Video CNN]