Petugas gabungan keamanan dari TNI/Polri hingga Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dikerahkan untuk mengevakuasi temuan balon udara, sebab ditakutkan menimbulkan ledakan atau percikan api usai belasan petasan ditemukan di dekatnya.
"Jadi hari ini tadi juga terjadi, jatuh di Jalan Sultan Agung mengenai aliran listrik, sehingga kami memanggil dari damkar, takutnya nanti merconnya [petasan] belum meledak, ada 17," kata Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbiantoro dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi menerbangkan balon udara karena dikhawatirkan dapat mengganggu penerbangan, juga berpotensi menimbulkan kebakaran.
Ponorogo diketahui memiliki tradisi menyambut kemeriahan lebaran dengan menerbangkan balon udara raksasa beserta pesta petasan juga kembang api.
Sebelumnya pada Senin (25/5) warga desa Somoroto, Kecamatan Kauman, Ponorogo, tepergok akan menerbangkan balon udara raksasa. Namun aksi itu berhasil digagalkan oleh kepolisian setempat.
Merespons temuan itu, Polres Ponorogo tengah melakukan razia dan mengidentifikasi sedikitnya terdapat empat wilayah di Ponorogo yang tetap menerbangkan balon udara dalam rangka tradisi lebaran Idul Fitri 1441 H.
Keempat wilayah tersebut diantaranya adalah Somoroto, Jambon, Balong, dan Mlarak. Selain merazia balon udara, Polres Ponorogo juga merampas temuan ribuan petasan api yang masih disimpan di rumah warga.
Kepolisian juga menegaskan bahwa aksi warga tersebut telah melanggar aturan dalam UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan sanksi tegas berupa ancaman hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.
[Gambas:Video CNN]
(khr/end)