Balon Udara Tanpa Awak Jatuh Timpa Tiang Listrik di Ponorogo

CNN Indonesia
Sabtu, 30 Mei 2020 02:52 WIB
Petugas Bandara Ahmad Yani Semarang mengamankan balon udara yang jatuh di area runaway bandara.
Ilustrasi balon udara tanpa awak. (CNN Indonesia/ Damar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebuah balon udara tanpa awak dengan tinggi sekitar 20 meter dan diameter tiga meter jatuh dan menimpa tiang listrik di Jalan Sultan Agung Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (29/5).

Petugas gabungan keamanan dari TNI/Polri hingga Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dikerahkan untuk mengevakuasi temuan balon udara, sebab ditakutkan menimbulkan ledakan atau percikan api usai belasan petasan ditemukan di dekatnya.

"Jadi hari ini tadi juga terjadi, jatuh di Jalan Sultan Agung mengenai aliran listrik, sehingga kami memanggil dari damkar, takutnya nanti merconnya [petasan] belum meledak, ada 17," kata Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbiantoro dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Jumat (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini belum diketahui dari mana balon udara tanpa awak itu berasal.


Haryo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi menerbangkan balon udara karena dikhawatirkan dapat mengganggu penerbangan, juga berpotensi menimbulkan kebakaran.

Sementara itu, Polsek Ponorogo hingga Jumat (29/5) telah berhasil menyita sebanyak 9 balon udara beserta 370 petasan dari warga sekitar.

Ponorogo diketahui memiliki tradisi menyambut kemeriahan lebaran dengan menerbangkan balon udara raksasa beserta pesta petasan juga kembang api.

Sebelumnya pada Senin (25/5) warga desa Somoroto, Kecamatan Kauman, Ponorogo, tepergok akan menerbangkan balon udara raksasa. Namun aksi itu berhasil digagalkan oleh kepolisian setempat.


Merespons temuan itu, Polres Ponorogo tengah melakukan razia dan mengidentifikasi sedikitnya terdapat empat wilayah di Ponorogo yang tetap menerbangkan balon udara dalam rangka tradisi lebaran Idul Fitri 1441 H.

Keempat wilayah tersebut diantaranya adalah Somoroto, Jambon, Balong, dan Mlarak. Selain merazia balon udara, Polres Ponorogo juga merampas temuan ribuan petasan api yang masih disimpan di rumah warga.

Kepolisian juga menegaskan bahwa aksi warga tersebut telah melanggar aturan dalam UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan sanksi tegas berupa ancaman hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.

[Gambas:Video CNN]

(khr/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER