Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur
Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati memaparkan panduan keluar masuk Bali di tengah pandemi
virus corona. Aturan itu sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 11525 Tahun 2020 tentang Perpindahan Orang di Wilayah Bali.
Pemaparan ini diungkap pria yang akrab disapa Cok Ace itu melalui pernyataan video yang disiarkan melalui akun media sosial BNPB.
Dalam keterangannya itu, Cok Ace memastikan orang tidak bisa bebas keluar dan masuk Provinsi Bali selama pandemi ini. Pasalnya, ada aturan yang harus ditaati dan dijalankan siapapun yang hendak masuk ke Pulau Dewata itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masuk wilayah Provinsi Bali hanya diizinkan untuk keperluan tertentu," kata Tjokorda melalui siaran video, Minggu (31/5).
Secara rinci, ketentuannya yaitu untuk warga yang bekerja di lembaga pemerintahan atau swasta, perjalanan juga dilakukan atas dasar penanganan Covid-19. Kemudian, warga yang melakukan perjalanan di bidang pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, perjalanan juga diizinkan bagi pasien yang memang memerlukan pelayanan darurat, baik harus diterbangkan ke luar Bali atau datang ke Bali untuk alasan pelayanan kesehatan.
"Kemudian bagi perjalanan orang karena anggota inti sedang sakit keras tau meninggal," kata dia.
Pemprov Bali, sambung dia, juga memberi izin kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Lalu, pelajar dari luar negeri yang dipulangkan pemerintah karena alasan tertentu diperbolehkan tinggal terlebih dahulu di Bali.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan siapa saja yang hendak ke Bali wajib mengisi atau memiliki beberapa dokumen sebagai syarat terbang, menggunakan kendaraan darat hingga kapal air.
Pertama, para calon pengunjung ini wajib mengisi data diri yang tercantum di laman cekdiri.Baliprov.go.id.
"Serta melengkapi beberapa dokumen, hasil keterangan uji covid-19 berupa tes
swab PCR bagi yang menggunakan angkutan udara," kata dia.
Sementara yang menggunakan angkutan laut dan darat wajib melampirkan keterangan negatif hasil rapid tes dan surat pernyataan perjalanan dalam negeri selama di Bali.
"Juga surat pernyataan dari pemberi jaminan untuk beri kepastian atas tanggung jawab selama di Bali," kata dia.
(tst/sfr)