Pemaparan ini diungkap pria yang akrab disapa Cok Ace itu melalui pernyataan video yang disiarkan melalui akun media sosial BNPB.
Dalam keterangannya itu, Cok Ace memastikan orang tidak bisa bebas keluar dan masuk Provinsi Bali selama pandemi ini. Pasalnya, ada aturan yang harus ditaati dan dijalankan siapapun yang hendak masuk ke Pulau Dewata itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian bagi perjalanan orang karena anggota inti sedang sakit keras tau meninggal," kata dia.
Pemprov Bali, sambung dia, juga memberi izin kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Lalu, pelajar dari luar negeri yang dipulangkan pemerintah karena alasan tertentu diperbolehkan tinggal terlebih dahulu di Bali.
Pertama, para calon pengunjung ini wajib mengisi data diri yang tercantum di laman cekdiri.Baliprov.go.id.
"Serta melengkapi beberapa dokumen, hasil keterangan uji covid-19 berupa tes swab PCR bagi yang menggunakan angkutan udara," kata dia.
Sementara yang menggunakan angkutan laut dan darat wajib melampirkan keterangan negatif hasil rapid tes dan surat pernyataan perjalanan dalam negeri selama di Bali.
"Juga surat pernyataan dari pemberi jaminan untuk beri kepastian atas tanggung jawab selama di Bali," kata dia.
(tst/sfr)