Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menangkap aktor
Dwi Sasono di kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Dia ditangkap karena dugaan kepemilikan dan mengonsumsi
ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kepolisian menyita barang bukti ganja seberat 16 gram yang disembunyikan Dwi dalam satu wadah di atas lemari.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman DS, kemudian ditemukan lagi ada narkotika jenis ganja seberat hampir 16 gram yang dia sembunyikan di atas lemari dalam suatu tempat," ujar Yusri di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengatakan penangkapan Dwi berdasarkan pengembangan penyelidikan dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pengedar ganja berinisal C. Dia mengatakan C diketahui mengantar ganja ke kediaman Dwi di Pondok Labu.
Lebih lanjut, Yusri menyebut Dwi ditangkap tanpa perlawanan. Dia juga menyebut Dwi kooperatif menunjukkan barang bukti ganja yang diperoleh dari C.
"Sampai saat ini yang bersangkutan (Dwi Sasono) masih dilakukan pemeriksaan untuk mendalami apakah ada pelaku lain selain C sebagai DPO," ujar Dwi.
Hasil pemeriksaan sementara, Dwi mengaku rutin menggunakan ganja selama satu bulan belakangan. Dia mengonsumsi ganja dengan alasan untuk mengisi kekosongan waktu.
"Dan juga ada satu yang kendala yang buat tersangka ini bahwa memang dia katanya susah tidur. Beberapa bulan ini susah tidur dengan kegiatan selama Covid-19 ini dia diam di rumah saja sehingga dia manfaatkan waktu melakukan hal yang salah," ujarnya.
Meski demikian, Yusro menyampaikan penyidik masih malakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti motif dan peran Dwi dalam kasus tersebut. Dia menyebut masih ada kemungkinan lain selama pengembangan penyidikan.
"Tapi sementara hasil penyidik Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan yang bersangkutan adalah positif. Jadi kami sudah lakukan penahanan. Pengacara juga mendampingi," ujar Dwi.
Yusri juga menyampaikan kuasa hukum Dwi sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Namun, dia mengatakan pihaknya menunggu assessment dari BNN Jakarta Selatan.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 UU Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(osc)
[Gambas:Video CNN]