Perpanjangan PSBB tagap tiga ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap ketiga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu dimulai dan lamanya operasional checkpoint (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten kota se-Tangerang Raya diatur oleh Bupati Wali Kota," dalam surat keputusan gubernur Banten.
"Beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Wahidin dalam akun instagramnya, @wh_wahidinhalim, Minggu (31/5).
Sementara, kata Wahidin, sekolah masih ditutup dan para siswa tetap belajar di rumah sampai 15 Juni mendatang. Wahidin mengatakan perpanjangan PSBB kali ini bertujuan untuk membiasakan masyarakat hidup dalam budaya baru dalam konsep new normal.
"Suatu New Normal itu memang harus melalui institusionalisasi dan internalisasi. Ini merupakan bagian dari perubahan sosial dan budaya," katanya. (ynd/fra)