
PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 14 Juni
Senin, 01 Jun 2020 15:50 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan. Penerapan PSBB di Tangerang Raya itu diperpanjang sampai 14 Juni 2020.
Perpanjangan PSBB tagap tiga ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap ketiga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan tanggal 14 Juni 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," demikian bunyi surat tersebut dikutip CNNIndonesia.com, Senin (1/6).
Dalam surat tersebut, Pemkot Tangerang, Pemkab Tangerang, dan Pemkot Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"Waktu dimulai dan lamanya operasional checkpoint (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten kota se-Tangerang Raya diatur oleh Bupati Wali Kota," dalam surat keputusan gubernur Banten.
PSBB telah diterapkan di Tangerang Raya sejak 18 April dan telah diperpanjang sebanyak tiga kali hingga berakhir kemarin 31 Mei lalu.
Sebelumnya, Wahidin mengatakan pihaknya akan mulai membuka tempat ibadah di beberapa area dalam perpanjangan PSBB ini. Namun ia tak menyebut di lokasi mana saja tempat ibadah tersebut.
"Beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Wahidin dalam akun instagramnya, @wh_wahidinhalim, Minggu (31/5).
Sementara, kata Wahidin, sekolah masih ditutup dan para siswa tetap belajar di rumah sampai 15 Juni mendatang. Wahidin mengatakan perpanjangan PSBB kali ini bertujuan untuk membiasakan masyarakat hidup dalam budaya baru dalam konsep new normal.
"Suatu New Normal itu memang harus melalui institusionalisasi dan internalisasi. Ini merupakan bagian dari perubahan sosial dan budaya," katanya. (ynd/fra)
[Gambas:Video CNN]
Perpanjangan PSBB tagap tiga ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap ketiga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dalam surat tersebut, Pemkot Tangerang, Pemkab Tangerang, dan Pemkot Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"Waktu dimulai dan lamanya operasional checkpoint (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten kota se-Tangerang Raya diatur oleh Bupati Wali Kota," dalam surat keputusan gubernur Banten.
PSBB telah diterapkan di Tangerang Raya sejak 18 April dan telah diperpanjang sebanyak tiga kali hingga berakhir kemarin 31 Mei lalu.
"Beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Wahidin dalam akun instagramnya, @wh_wahidinhalim, Minggu (31/5).
Sementara, kata Wahidin, sekolah masih ditutup dan para siswa tetap belajar di rumah sampai 15 Juni mendatang. Wahidin mengatakan perpanjangan PSBB kali ini bertujuan untuk membiasakan masyarakat hidup dalam budaya baru dalam konsep new normal.
"Suatu New Normal itu memang harus melalui institusionalisasi dan internalisasi. Ini merupakan bagian dari perubahan sosial dan budaya," katanya. (ynd/fra)
[Gambas:Video CNN]
ARTIKEL TERKAIT
Lihat Semua
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK