"YLBHI meminta pemerintah menghapus dan membatalkan kebijakan dengan pendekatan keamanan untuk menangani Covid-19 termasuk rencana pelibatan TNI dalam new normal," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI M Isnur melalui keterangan tertulis, Senin (1/6).
Lihat juga:Lonjakan Drastis Kasus Corona pada Mei 2020 |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari semuanya, tidak satu pun syarat tersebut memasukkan pendekatan keamanan," katanya.
Dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian menjelaskan, peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan penyimpangan peran dan fungsi TNI dan Kepolisian. Akibatnya, sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat pun tidak muncul.
"Maka pengembalian peran TNI dalam kegiatan-kegiatan di ranah sipil bertentangan dengan reformasi dan TAP MPR tersebut," ujar Isnur.
Namun, menurut Isnur, surat ini dijalankan secara diskriminatif dan menyasar orang-orang yang kritis kepada pemerintah.
"Misalnya seperti kriminalisasi peserta Aksi Kamisan di Malang, kriminalisasi Ravio Patra, dan terakhir kriminalisasi peserta aksi di Pekanbaru," tuturnya.
Rencana penerapan tatanan hidup baru alias new normal sudah digaungkan pemerintah sejak beberapa pekan terakhir. Presiden Joko Widodo beberapa kali meminta masyarakat berdamai dengan virus corona selama vaksin dan obat belum ditemukan.
Jokowi lantas menerjunkan ribuan personel TNI/Polri di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota untuk lebih mendisiplinkan masyarakat. Para personel TNI dapat mengingatkan jika ada warga yang tak patuh yakni dengan tak mengenakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. (psp/fra)