Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menangkap tersangka ST, pemilik akun Facebook Wendanax Nggembu yang diduga melakukan penghinaan terhadap Kapolda
Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw melalui unggahan di media sosial.
Akun facebook ST menggunggah tudingan yang menyatakan bahwa Kapolda Papua merupakan pelaku pembunuhan terhadap dua orang mahasiswa di Timika, serta tenaga medis di Kabupaten Intan Jaya beberapa waktu lalu.
"Pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekitar pukul 11.20 WIT, bertempat di seputaran perempatan Kuala kencana Kabupaten Mimika telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik Akun Facebook atas nama Wendanax Nggembu," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal melalui keterangan resmi, Selasa (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penyelidikan kepolisian, diketahui unggahan tersebut disebarkan oleh pelaku pada 24 April 2020. Kemudian, foto dan postingan tersebut ditemukan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Mimika pada 24 Mei 2020.
Dalam hal ini, penyidik menyatakan bahwa unggahan tersebut dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan, serta bermuatan SARA.
Saat hendak diamankan, Kamal menjelaskan bahwa tersangka ST sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Hal itu kemudian membuat aparat melakukan penembakan untuk melumpuhkan tersangka.
"Diawali dengan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali dan dilakukan penembakan pada kaki kanannya dan saat ini sedang menjalani perawatan untuk mengobati luka pada kakinya," kata dia.
Saat penangkapan pun, polisi turut mengamankan seorang rekan ST di wilayah Kuala Kencana. Orang yang tidak disebutkan identitasnya itu oleh polisi disebut masih berstatus sebagai saksi. Sehingga, apabila tidak memenuhi unsur pidana akan segera dilepaskan.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai informasi, aktivis HAM Veronica Koman mengungkapkan dua warga di Kwamki Narama, Papua, Roni Wandik (23) dan Eden Armando Debari (20), tewas tertembak saat keduanya hendak memancing di Timika. Diduga, penembakan ini dilakukan oleh aparat keamanan.
"Keluarga menuntut aparat keamanan untuk mencabut pernyataan bahwa para korban adalah anggota kelompok bersenjata," kicaunya, dalam akun Twitter-nya.
Dikutip dari
Antara, Eden dan Ronny diduga menjadi korban salah tembak oleh aparat TNI Satgas YR 712 dan YR 900 saat melakukan operasi penindakan terhadap KKB di Mile 34, area PTFI, Timika, Senin (13/4). Hingga saat ini, belum diketahui pasti penyelesian hukum terhadap kasus penembakan itu.
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengakui bahwa aparat seringkali kesulitan untuk membedakan masyarakat sipil biasa dengan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah rawan serangan grup separatis itu.
Sementara itu, penembakan terhadap tenaga medis pun juga sempat terjadi pada Jumat (22/5) lalu di wilayah Distrik Wandai, Kabupaten Intan Jaya.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Cpl Eko Daryanto menyampaikan penyerangan terhadap dua petugas medis tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah Papua karena keduanya dianggap sebagai mata-mata TNI/Polri oleh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
(ain/mjo/ain)
[Gambas:Video CNN]