Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung membantah kesaksian asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum soal terhentinya penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI karena eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mendapat aliran dana sebesar Rp7 miliar.
Kesaksian itu diungkapkan Ulum saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Imam Nahrawi yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (15/5).
"Hingga saat ini, penyidikan perkara tersebut masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, bahwa sejak Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019 dan diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020 pihaknya telah memeriksa 51 saksi dan dua orang ahli dalam perkara tersebut.
Terlebih, lanjut dia, penyidik telah menyita 254 dokumen dan surat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi kasus itu.
Hari juga menjelaskan BPK pun telah dimintakan bantuan untuk melakukan penghitungan kerugian negara sejak 16 September 2019 lalu. Hanya saja, setelah dilakukan verifikasi dan juga telaah lanjutan, BPK meminta kepada penyidik untuk melengkapi sejumlah berkas penyidikan.
"BPK bersurat kepada Penyidik tanggal 08 Mei 2020 yang pada intinya meminta untuk melengkapi dengan melakukan pemeriksaan beberapa pihak kembali," kata Hari.
Oleh sebab itu, Hari menuturkan bahwa pada Selasa (19/5) pihak penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, yakni Miftahul Ulum, kemudian staf Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga merangkap sebagai Plt. Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Chandra Bhakti, dan terakhir Asisten Deputi Pembibitan dan Iptek Keolahragaan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Washinton Sigalingging.
"Dengan adanya pemeriksaan tiga saksi tersebut maka menepis keterangan saksi Miftahul Ulum dalam persidangan tanggal 15 Mei 2020," lanjut dia.
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum di Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
Hari menjelaskan penyidikan kasus tersebut berfokus pada tindak pidana korupsi yang terjadi pada proses dana hibah KONI ke Kemenpora pada tahun anggaran 2017. Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan terhadap kasus suap yang menjerat para terdakwa, yakni Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum.
Sementara itu, Kasubdit Media Massa dan Kehumasan Puspen Kejagung, Isnaeni menerangkan bahwa penyidikan sempat terjeda oleh perhitungan kerugian keuangan negara usai Sprindik terbaru diterbitkan.
"Karena memang hitung kerugian negara juga gampang-gampang susah," kata Isnaeni
"Artinya kegiatan lebih terfokus di BPK," lanjut dia.
Kendati demikian, hingga saat ini kejaksaan belum menerangkan secara rinci mengenai perkembangan penyidikan yang telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun tersebut. Belum diketahui juga apakah terdapat tersangka yang terlibat dalam kasus yang diusut oleh Kejaksaan itu.
Dalam persidangan itu, Ulum mengatakan bahwa terdapat aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp3 miliar dan ke Kejaksaan Agung sebesar Rp7 miliar untuk penanganan kasus.
Ulum pun menjelaskan oknum Kejaksaan Agung yang diduga menerima aliran uang tersebut adalah Adi Toegarisman yang saat itu menjabat sebagai Jampidsus.
KPK menyatakan akan menindaklanjuti kesaksian Ulum tersebut. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengonfirmasi pengakuan Ulum terhadap saksi-saksi lain.
"Namun demikian, adanya asas hukum satu saksi bukanlah saksi maka tentu harus dilihat pula dari sisi alat bukti lainnya, setidaknya ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk ataupun keterangan terdakwa," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (18/5).
Ali menuturkan penuntut umum sudah mencatat keterangan yang disampaikan Ulum. Oleh karena itu, kata dia, seluruh fakta persidangan akan dilakukan analisa yuridis lebih lanjut dalam surat tuntutan.
Pengembangan akan dilakukan apabila komisi antirasuah tersebut menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
(mjo/pmg)
[Gambas:Video CNN]