Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya mencatat ada 26.606 kendaraan yang diberi sanksi putar balik dan tidak dapat memasuki wilayah
DKI Jakarta karena tidak memiliki surat izin keluar-masuk (
SIKM). Jumlah tersebut merupakan hasil penjagaan 27 Mei hingga 4 Juni.
"Sejak 27 Mei hingga 4 Juni 2020 sebanyak 26.606 kendaraan dipaksa putar balik agar tidak masuk ke wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus melalui keterangan resmi, Jumat (5/6).
Yusri menjelaskan bahwa kendaraan tanpa SIKM itu terjaring di 20 titik pos pemeriksaan. Sebanyak 11 pos diantaranya tersebar di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Kemudian 9 titik pos pemeriksaan SIKM berada di wilayah Jakarta sebagai pos penyekatan lapis pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sembilan Titik di wilayah DKI Jakarta, memutarbalikkan 5.529 kendaraan. Jumlah di luar wilayah DKI Jakarta, 21.077 kendaraan," kata dia.
Operasi Ketupat yang digelar Kepolisian digelar 24 April hingga 26 Mei 2020. Dari rentang waktu tersebut, sudah ada 41.439 kendaraan yang diberi sanksi putar balik. Baik yang masuk mau pun yang keluar dari wilayah DKI Jakarta.
Operasi kepolisian lalu diperpanjang hingga 7 Juni 2020 oleh Kepala Kepolisian Republik Indoneisa (Kapolri) Jenderal Idham Azis selama masa pandemi Covid-19.
Jika ditotal, Kepolisian telah memberikan sanksi putar balik kepada 68.045 kendaraan bermotor yang ingin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta dari 24 April hingga 4 Juni.
"Data kendaraan yang diputar-balik di wilayah DKI Jakarta didominasi oleh sepeda motor, sedangkan di luar wilayah DKI Jakarta didominasi kendaraan pribadi," pungkas dia.
Diketahui, masyarakat mesti memiliki SIKM jika ingin keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta di tengah pandemi virus corona. Hal itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub tersebut dinyatakan, larangan berpergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek. Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.
Setiap warga Jakarta dan luar Jabodetabek yang nekat memalsukan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk Jakarta, terancam hukuman denda maksimal Rp12 miliar dan 12 tahun penjara.
"Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," demikian isi ketentuan tersebut.
(mjo/bmw)
[Gambas:Video CNN]