"Betul tidak akan dilakukan penilangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).
Pasalnya, kepolisian telah memperpanjang masa dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 Maret hingga 29 Juni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin menuturkan kebijakan tersebut merupakan bentuk empati Polri bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Merujuk pada surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono, layanan SIM di kantor Satpas telah dibuka sejak 30 Mei.
Selain itu juga dilakukan pembatasan terkait jam operasional layanan. Untuk hari Senin hingga Jumat, layanan SIM dibuka mulai pukul 08.00 - 13.00 WIB dan pada hari Sabtu dibuka pukul 08.00 -12.00 WIB.
(dis/osc)