Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara dengan Surat Izin Mengemudi (
SIM) yang mati alias masa berlakunya habis pada 17 Maret hingga 29 Juni.
"Betul tidak akan dilakukan penilangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).
Pasalnya, kepolisian telah memperpanjang masa dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 Maret hingga 29 Juni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dispensasi itu, masyarakat bisa melakukan proses perpanjangan SIM setelah 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.
Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin menuturkan kebijakan tersebut merupakan bentuk empati Polri bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 Juni, bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," tutur Lalu.
Merujuk pada surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono, layanan SIM di kantor Satpas telah dibuka sejak 30 Mei.
Dalam pelayanannya, kepolisian menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19. Mulai dari pemeriksaan suhu, penggunaan masker, penerapan
physical distancing, penyediaan fasilitas cuci tangan atau
hand sanitizer, hingga melakukan pembersihan atau disinfeksi secara berkala.
Selain itu juga dilakukan pembatasan terkait jam operasional layanan. Untuk hari Senin hingga Jumat, layanan SIM dibuka mulai pukul 08.00 - 13.00 WIB dan pada hari Sabtu dibuka pukul 08.00 -12.00 WIB.
(dis/osc)
[Gambas:Video CNN]