Pergub Masa Transisi, Mal-Kantor Harus Sediakan Parkir Sepeda

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2020 23:20 WIB
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusaimeninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT BundaraanHI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020, Jumat (5/6). Pergub tersebut mengatur tentang panduan beraktivitas dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa transisi menuju new normal.

"Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif," bunyi pasal 2 pergub mengenai tujuan Pergub tersebut.

Dalam salinan pergub yang diterima CNNIndonesia.com, Anies mengatur mengenai aktivitas mulai dari tempat pendidikan, keagamaan hingga perkantoran. Pemberlakuan PSBB masa transisi, berdasarkan pasal 4 ayat 3, misalnya, akan dilakukan secara bertahap meliputi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. pembelajaran di sekolah dan/atau institusi Pendidikan
lainnya;
b. kegiatan keagamaan di tempat ibadah;
c. aktivitas bekerja di tempat kerja;
d. kegiatan di tempat/fasilitas umum
e. kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi

Selain itu, Pergub juga mengatur mengenai penggunaan jalan bagi para pejalan kaki. Pergub turut mengatur kemestian sejumlah pusat perbelanjaan hingga terminal menyediakan lahan parkir bagi para pejalan kaki.

Pasal 21 berbunyi:
(1) Selama Masa Transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.
(2) Penggunaan transportasi sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan:
a. peningkatan penggunaan jalur sepeda yang telah terbangun
b. penyediaan parkir khusus sepeda.
(3) Penyediaan parkir khusus sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditempatkan pada fasilitas meliputi:
a. ruang parkir perkantoran;
b. ruang parkir pusat perbelanjaan;
c. halte;
d. terminal;
e. stasiun; dan
f. pelabuhan dermaga.
(4) Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari kapasitas parkir
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana mobilitas penduduk bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyediaan ruang parkir khusus sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan. (ain/tim/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER